“Cum Laude”, Darwin Nasution Raih Gelar Doktor di USU: Perlu Amandemen Peraturan Campur Tangan Pemda dalam Perseroda

Dr Darwin Nasution SH MH foto (4 kiri) bersama Rektor USU Prof Dr Runtung SH MHum (3 kiri) dan para guru besar usai meraih gelar Doktor (S3) bidang ilmu hukum dengan predikat “Cum Laude” di Biro Rektor USU Medan, Senin (9/12/19)

sentralberita|Medan~Dr Darwin Nasution SH MH berhasil meraih gelar Doktor (S3) bidang ilmu hukum dengan predikat “Cum Laude” Nilai dengan Pujian setelah berhasil mempertahankan disertasinya di sidang ujian promosi Doktor Sekolah di ruang IMTGT Biro Rektor USU Medan, Senin (9/12/19).

Sidang ujian Doktor Dalam Bidang Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) di bawah pimpinan Rektor USU Prof Dr Runtung SH MHum berlangsung amat terpelajar dan ilmiah, dipenuhi ratusan sivitas akademika, undangan dan sejumlah tokoh diantaranya mantan Gubsu Datuk Sri H Syamsul Arifin SE.

Di hadapan penguji dengan Promotor Prof Dr Bismar Nasution SH MH, Co Promotor Prof Dr Sunarmi SH MHum dan Dr Zulkarnain Sitompul DH LLM, Dekan FH USU Prof Dr Budiman Ginting SH MHum, Darwin Nasution berhasil mempertahankan paparan disertasinya yang berjudul ” Pengaturan Bentuk dan Pengelolaan Perseroda sebagai Badan Hukum yang Ideal untuk Pembangunan Ekonomi Daerah”.

Dalam disertasinya Darwin yang sejak 2010 hingga 2019 pernah menjabat Direktur Utama PT Perkebunan Sumatera Utara yang merupakan BUMD milik Pemprovsu menyarankan agar pemerintah melakukan amandemen peraturan tentang campur tangan pemerintah daerah dalam pengelolaan perusahaan perseroan daerah (Perseroda) agar perseroda dapat dikelola sebagaimana pengelolaan perusahaan sesuai dengan prinsip pengelolaan perusahaan pada umumnya.

Darwin yang mantan Ketua DPW Partai Patriot Sumut dan pernah Sekretaris Pemuda Pancasila Sumut ini juga menyarankan agar pemerintah dan DPR menyusun Undang-undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memperoleh kepastian khususnya terkait dengan status keuangan Perseroda sebagai keuangan dan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Putra kelahiran Dolok Masihul 10 November 1961 dan suami dari Hj Endang Sri Rahayu ini menyarankan agar Komite Nasional Kebijakan Governance menyusun pedoman good corporate governance untuk BUMD sesuai karakteristik BUMD yang dapat digunakan sebagai acuan stakeholder BUMD.

Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu SH MHum mengatakan, atas keberhasilan dalam ujian promosi ini , maka sejak saat itu Darwin berhak menyandang gelar Doktor yang merupakan gelar akademik tertinggi dengan predikat Cum Laude.

“Namun kami ingatkan, peran dan tanggung jawab insan akademis terlebih sebagai lulusan jenjang S3 atau Doktor adalah dengan terus melakukan eksplorasi terhadap masalah-masalah yang terus berkembang, tentu dengan menggunakan metode ilmiah untuk didekati dan diteliti,” ujarnya.

Dikatakan Rektor, predikat kelulusan itu tidak lah begitu penting, tetapi pengabdiannya memberi saran dalam mengembangkan dan membangun keilmuan itu yang ditunggu masyarakat.

“Saya bangga dengan Darwin Nasution ini, karena terus konsisten mengejar keilmuan dan terus berusaha mewujudkan cita-cita untuk menjadi salah satu alumni terbaik USU dengan Indeks Prestasi (IP) 3,92. Dalam kesehariannya kita lihat tegar, namun dalam memberi sambutan tadi terlihat terharu, saat menyinggung orang tua ataupun istri. Itu artinya wajar dan masih normal. Ujian promosi ini termasuk yang sukses dan ramai dihadiri undangan,” katanya.

Rektor juga menyinggung kemajuan pesat USU tiga tahun terakhir ini dengan akreditasi A dan masuk dalam klaster 1. Sumut masih butuh tenaga bergelar Doktor. Mari kita tingkatkan terus prestasi USU ini, katanya pada forum yang juga dihadiri Ketua Majelis Wali Amanat USU Panusunan Pasaribu.

Tentang disertasi Darwin, Rektor menilai sangat penting dan strategis. Beberapa kesimpulan antara lain model àpengelolaan dan pertanggungjawaban BUMD berbentuk Perseroda yang sesuai dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat dipengaruhi oleh kepemilikan (ownership), keuangan (financial) dan tata kelola (governance) berdasarkan pada good corporate governance dengan meminimalisir campur tangan pemerintah daerah agar pengelolaan BUMD dapat dikelola sebagaimana pengelolaan perusahaan pada umumnya.

Status hukum keuangan dan kekayaan BUMD berbentuk perseroda sebagai keuangan dan kekayaan daerah yang dipisahkan di mana keuangan daerah pada perseroda berupa sero (saham) sehingga status hukum keuangan dan kekayaan perseroda merupakan keuangan badan hukum privat.

Hal ini berdampak pada pengelolaan perseroda yang mengacu kepada pengelolaan badan hukum privat, sedangkan pengawasan dalam konteks hukum publik dilakukan terhadap keuangan daerah yang telah dipisahkan berupa sero (saham) dan deviden milik pemerintah daerah.(SB/01)