Pratisi Hukum Kamaluddin Pane SH, MH:“Pengawasan dan Penindakan OJK Lemah”

sentralberita|Medan~Praktisi Hukum Kamaluddin Pane SH, MH menyatakan, pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap lembaga perasuransian dan lembaga keuangan non bank lemah dan serampangan.

Sekalipun kewenangan tersebut jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 Nomor 2011, namun faktanya lembaga Asuransi Jiwasraya tetap jebol puluhan Trilyun yang merugikan uang masyarakat dan negara.

“Jebolnya uang masyarakat ini berulangkali terjadi, OJK selalu terlambat, instrumen pengawasan pengendalian sudah ada, pasal 6 UU OJK Nomor 21 tahun 2001 jelas diantara tujuan didirikannya OJK adalah melindungi kepentingan masyarakat, pengelolaan lembaga keuangan terselenggara dengan teratur adil transparan akuntabel, dan mewujudkan sistem keuangan tumbuh secara sehat stabil”.

Baca Juga :  Kapolres Binjai Kunjungi Warga Limau Mungkur Penderita Sakit Menahun

Namun demikian, kejadian pencurian uang masyarakat yang dikelola diberbagai lembaga keuangan non bank seakan terus terjadi tanpa halangan.

Dalam kasus asuransi jiwasraya, bahkan mencapai fantastis puluhan Trilyun, sebelumnya koperasi pandawa jawa barat, uang masyarakat yang hilang mencapai 4 trilyun, juga koperasi cipaganti uang masyarakat yang hilang mencapai kerugian 3 trilyun, ada juga first travel umroh yang menghilangkan uang masyarakat hampir mencapai 1 trilyun, diduga ada ratusan kejadian seperti ini dengan berbagai jenis skema kegiatan.

“ Mestinya OJK mengutamakan pencegahan, tetapi prinsip pencegahan juga bisa lemah disebabkan manusia yang menjalankan peraturan tersebut tidak memiliki iktikad atau komitmen, agak janggal pemerintah dalam hal ini OJK, Kementerian Keuangan, dan DPR RI, tidak mengetahui yang sedang terjadi di Jiwasraya sampai kemudian kolaps baru diketahui, perlu langkah progressif, pemerintah harus mempertimbangkan pergantian komisioner dan pimpinan OJK.

Baca Juga :  Hasan Basri Sagala Sosok Sederhana dan Merakyat

Selain itu, pelaku kejahatan pencurian uang masyarakat yang tersimpan di berbagai lembaga keuangan non bank harus ditindak hukuman sangat berat” tegas Kamal.(SB/01)

-->