Mobil Avanza Ditodong di Beringin Deliserdang, Korban Melawan Hingga Tabrak Pohon Sawit

sentralberita|Medan~Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga keras melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana.
Pelaku Heriko Syahputra als Riko (34) seorang supir alamat Simpang Kopi Dan Mesjid Desa Bandar Tinggi Kabu Batu Bara.
Kejadian,Kamis 12 Desember 2019 pukul 14.00 wib Jalan Desa Pasar V Kebun Kelapa Kecamatan Beringin.

Pemilik Mobil Avanza BK 1747 BI Risma Toga Torop (61), seorang pensiunan Polri alamat Aspol Polresta Deli Serdang dengan
Saksi Khairul Sitepu (34) alamat Aspol Polsek Beringin Polresta Deli Serdang.
Barang bukti 1 Buah pisau, baju warna coklat dan putih milik korban.
Dari Keterangan Korban, Risma Toga Torop bahwa pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara menodong korban dengan pisau pada saat korban mengemudikan mobil.Karena korban melawan sehingga kenderaan menabrak pohon sawit.
Tersangka kemudian melarikan diri dan dikejar pada saat saksi melintas di TKP dan berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Beringin guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut bersama dengan Unit Pidum Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.(SB/01)