Korupsi Bapemas, Hukuman Edita Siburian Menjadi 1 Tahun
sentralberita|Medan ~Mantan Kepala UPT Pelayanan Sosial Anak Balita Bapemas Sumut, Edita Siburian dapat bernafas lega usai hukumanya diubah menjadi 1 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan.
Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, terdakwa dihukum Penjara 1 tahun dan 4 bulan atas korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintah Desa tahun 2015 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 4,5 miliar pada 11 Maret 2019 lalu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” tutur Majelis Hakim yang diketuai Sabungan Parhusip, serta dua anggota Agustinus Silalahi, Sazili seperti yang dikutip dari website https://banding.mahkamahagung.go.id, Sabtu (7/12/2019).
Terdakwa Edita terbukti bersalah melanghar UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tutur Hakim.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam dakwaan, JPU menyebutkan terdakwa tidak sendiri melakukan tindak pidana korupsi. Selain Edita nama lainnya yang ikut terlibat adalah Rahmat Jaya Pramana Suprijatna selaku Direktur PT.Ekspo Kreatif Indo, Budhianto Suryanata selaku Direktur PT. Proxima Convex, Taufik selaku Direktur PT. Mitra Multi Comunication dan Matharion Nainggolan selaku Direktur PT Shalita Citra Mandiri.
Modus yang dilakukan terdakwa dalam kegiatan sosialisasi itu, dengan cara menggelembungkan biaya rencana pelaksanaan dan operasional penyelenggaraan acara yang gelar di sejumlah hotel di Sumut.
Edita Siburian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa yang dilaksanakan di 15 kota/ kabupaten se-Sumut tahun 2015, secara bersama-sama melakukan perbuatan korupsi.
Modus yang dilakukan terdakwa dalam kegiatan sosialisasi itu, dengan cara menggelembungkan biaya rencana pelaksanaan dan operasional penyelenggaraan acara yang digelar di sejumlah hotel di Sumut.
Terdakwa selaku PPK tidak pernah melakukan pengendalian dan pengawasan secara langsung ke lokasi kegiatan, terdakwa hanya memerintahkan kepada beberapa orang staf dari Bapemas untuk melaksanakan kegiatan tersebut sampai dengan selesai.
JPU menjelaskan, pada saat pengajuan tagihan pembayaran ternyata terdakwa juga tidak ada melakukan pengujian terhadap dokumen, data yang diajukan oleh pihak penyedia barang/jasa.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa tahun 2015 diperoleh jumlah kerugian sebesar 4,5 miliar. (SB/FS )