Seorang Tewas dan Seorang Sekarat Akibat Bentrokan Mahasiswa Nomensen

sentralberita|Medan~Mahasiswa Fakultas (FK) Pertanian HKBP Nomensen dan mahasiswa FK Teknik HKBP Nomensen terlibat bentrok di depan kampus di Jalan Sutomo hingga ke dalam kampus, Jumat (22/11/2019) sore. Dalam bentrokan itu, kedua kubu mahasiswa terlibat saling serang dengan menggunanakan batu dan kayu.

Akibat bentrokan itu mahasiswa bermarga Naibaho mengalami luka bacok dibagian kepala sementara rekannya berinisial, AMS alias R meninggal dumia karena terkena tusuk dibagian ulu hatinya, kedua korbam meruoakan mahasiswa FH Pertanian.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto menjelaskan, bentrokan dipicu akibat pertandingan Footsal antara mahasiswa sehari sebelumnya. Dalam pertandingan tersebut keduanya terlibat perselisihan hingga berlanjut ke kampus.

“Berwal dari permainan Footsal dan esoknya mereka berkumpul di kampus. Kemudian terjadilah tawuran antara Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian,” kata Kombes Pol Dadang.

Dari tauran tersebut, lanjut Dadang, menyebabkan 2 korban dari Fakultas Pertanian. Dimana salah satu korban meninggal dunia. Sementara salah seorang lagi masih menjalani perawatan medis di salah Rumah Sakit Unum Pringadi Medan, lantaran mengalami luka bacok di kepala.

“Kita berharap semua pihak bisa menahan diri dan mendinginkan situasi. Baik dari civitas akademika Fakultas Teknik maupun Fakultas Pertanian,” pintahnya.

Selain itu ia juga mengharapkan dari pihak Rektor dan mahasiswa dapat bekerjasama untuk menyelesaikan maslah tersebut.

“Mereka yang berbuat harus diamankan. Sejauh ini masih dalam penyelidikan,” katanya sembati mengatakan saat ini pihaknya telah lakukan upaya pengamanan dan berkoordinasi dengan pihak Rektorat guna mencegah terjadinya bentrokan susulan.

Sementara itu, AMS alias R sempat dirawat di RS Pringadi Medan, namum nyawanya tak dapat tertolong akibat pendarahan hebat dan saat ini jenazah AMS telah dibawa personil Polsek Medan Timur dan Sat Reskrim Polrestabes Medan ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk dilakukan otopsi.(SB/01)