Pukul Tukang Becak, Seorang Begal Tewas Dihajar Massa

sentralberita|Medan~Kapolsek Percut Seituan, Kompol Aris Wibowo melalui pesan singkatnya (WA) kepada wartawan mengatakan,setelah mendapat penanganan medis dari dokter selama 1 jam tepatnya pukul 08.00 WIB pelaku meninggal dunia.

“Di TKP, tim melihat pelaku sudah tidak sadarkan diri dan tim membawa pelaku ke RS Bhayangkara sekitar pukul 07.00 wib,
akhirnya pelaku begal bersenjata martil yang mencoba merampok seorang tukang becak, Deni Ali Lubis tewas di RS Bhayangkara,”ujar Kapolsek.

Aris melanjutkan bahwasanya korban yang bernama Deni Ali Lubis (27) warga jalan Teratai gang teratai XXIII yang berprofesi sebagai tukang becak mendapat penumpang di jalan Banten menuju pasar X sekitar pukul 04.00 wib dinihari dengan ongkos yang sudah disepakati sebesar Rp10 Ribu, Minggu (10/11/2019).

“Sampai di Jalan Letda Sujono didepan pergudangan PT INTAN, pelaku mengeluarkan martil yang terbuat dari besi dan langsung memukul korban. Namun seketika itu korban menghindar dengan cara melompat dari betor menuju ke seberang jalan dan mengambil kayu,” terangnya.

Saat korban mengambil kayu, pelaku pun meninggalkan betor. “Kemudian korban mengambil betornya dan meminta tolong warga yang melintas untuk menangkap pelaku dan pelaku akhirnya tertangkap dan di hajar massa oleh warga,” tambahnya.

Dalam kasus itu Kompol Aris Wibowo mengatakan , sebagai barang bukti telah diamankan dua buah martil besi dan satu unit betor jetwin warna hitam dengan nopol BK 1808 CA.

Korban sudah melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Percut Seituan dengan laporan polisi no: LP/2836/XI/2019/SPKT PERCUT pada tanggal 10 november 2019 dengan pelapor atas nama Deni Ali Lubis.

“Identitas pelaku belum diketahui, dikarenakan tidak ada tanda pengenal. Dia juga belum sadarkan diri,” tegasnya.

Sebelumnya, Deni Ali Lubis (28), seorang tukang becak mesin nyaris saja menjadi mangsa perampok bersenjata martil. Saat beraksi, pelaku berpura-pura sebagai penumpang dan langsung dengan sadis nekat memukulkan martil ke kepala korban. (SB/01/MA).