Kejatisu Garap Dugaan Korupsi GOR Asber Nasution Tebingtinggi

sentralberita|Medan ~Dugaan korupsi proyek rehabilitasi Gelanggang Olahraga (GOR) Asber Nasution Tebingtinggi saat ini tengah dalam tahap penyidikan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyampaikan masih butuh beberapa proses sebelum mengungkapkan tersangka ke permukaan.

Kepada wartawan, Senin (11/11/2019), Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar mengatakan pihak Kejari Tebingtinggi masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Kita tunggu sekitar dua minggu lagi hasil audit kerugian keuangan negaranya dari BPK, baru bisa kita sampaikan tersangkanya,” ujar Sumanggar dari pesan WhatsApp, sekira pukul 16.30 WIB.

Ada 12 orang, termasuk pihak kontraktor yang sudah diperiksa dalam proyek rehabilitasi GOR Asber Tebingtinggi saat dugaan korupsi ini menyentuh tahap penyidikan. Namun Sumanggar menegaskan bahwa proses tersebut masih untuk menggali keterangan.

“Itu untuk menggali keterangan, namun tersangkanya belum. Nanti kita sampaikan perkembangan terbarunya,” katanya.

Diketahui Kejaksaan Negeri Tebingtinggi tengah mengusut dugaan korupsi rehabilitasi GOR Asber Tebingtinggi yang berlokasi di Jalan Gunung Leuser, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi. Bahkan Kejari juga sudah menggeladah Disporabudpar Kota Tebingtinggi.

Beberapa kerugian negara disebutkan ada pada item penambahan daya listrik, perbaikan kursi dan jendela Tahun Anggaran 2017 yang dilakukan rekanan CV Sinergi. Perusahaan itu diduga menyalahi pengerjaan yang nilainya mencapai Rp 199,43 juta. 

Pekerjaan proyek tersebut sudah dilakukan pada tahun 2016 oleh rekenan CV Sinergi. Padahal saat itu proyek tersebut tidak ditampung di APBD Pemko Tebing Tinggi Tahun 2016, dan baru dibuat dalam APBD Pemko Tebing Tinggi tahun 2017.(SB/FS )