Cekmat Akan Nikmati Udara Terali Besi, Akibat Bawa Barang Haram di Kota Kerang
sentralberita|Tanjungbalai~Rahmad Rido alias Cekmat (35) alamat Gang Sukun Lingkungan II kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai akan menikmati udara terali besi, akibat ulahnya sendiri membawa barang haram di kota Kerang Tanjung Balai.
Pasalnya, Unit Reskrim Polsek TB Selatan menagkapnya karena diduga melakukan taransaksi narkoba jenis sabu, Minggu (17/11/2019) di kebun kelapa sawit yang terletak di Jalan SMA 3 Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Menurut Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,S.I.K.M.H , Senin (18/11/2019), tersangka diketahui bernama Rahmad Rido alias Cekmat (35) alamat Gang Sukun Lingkungan II kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai (Sesuai KTP), dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran besar diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 51,82 (lima puluh satu koma delapan puluh dua) gram.
Barang bukti lainnya 1 (satu) unit handphone warna hitam merk trawberry dengan nomor sim card
Dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa nomor Polisi dengan nomor mesin JF51E3460996 dan nomor rangka MH1JF5133CK479686.
Kronologis penangkapan, Unit Reskrim Polsek T. Balai Selatan mendapat informasi bahwa ada orang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu berikut dengan ciri tersangka.
Pada saat tiba di kebun kelapa sawit tersebut personel/ petugas melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dan didekatnya tepat dibawah pohon kelapa sawit ada satu orang laki-laki sedang berjongkok dengan memegang 1 (satu) buah plastic warna hijau.
Petugas langsung mengkap laki-laki tersebut dan di ketahui laki-laki tersebut bernama Rahmat Rido Nasutin alias Cekmat.
Selanjutnya Petugas langsung menyuruh tersangka mengeluarkan isi dari 1 (satu) buah plastic warna hijau dan kemudian mengeluarkan isi dalam plastic tersebut yang di dalamnya berupa 1 (satu) buah amplop warna putih dan di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang di duga berisi narkotika jenis shabu.
Petugas menanyakan kepemilikan dari 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran besar tersebut, tersangka menjawab milik saudara Gondrong yang sudah lari meninggalkanya pada saat sebelum Petugas unit Reskrim datang dan menangkap tersangka. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek TB Selatan.(SB/01)