Polda Sumut Ringkus Pembunuh 2 Wartawan di Labuhanbatu

Sentralberita | Medan-Polda Sumut ringkus pembunuh dua wartawan yang terjadi di Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Keduanua dihabisi oleh pembunuh bayaran.

Hal ini diketahui setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap motif pembunuhan dua orang wartawan tersebut, Jumat (8/11/2019).

Lima dari delapan orang pelaku sudah ditangkap.

Kelima tersangka adalah JKH alias K (42) warga Pajak Nagor, Dusun 5, Kecamatan Perdangangan, Kabupaten Simalungun. JKH merupakan Humas Kebun Kelapa Sawit PT KSU Amelia dan sebagai otak pelaku pembunuhan kedua korban.

Lalu ada pelaku VS alias Pak Revi (55) sebagai sekuriti Kebun Kelapa Sawit KSU Amelia, warga Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Pak Revi memukul korban Maraden Sianipar dengan menggunakan kayu bulat sepanjang sekira satu meter yang didapatkannya dari sekitar lokasi kejadian, kemudian menarik korban dan memasukkan korban ke dalam parit bekas galian.

Pelaku ketiga adalah SH alias PT (55) sebagai sekuriti Kebun Kelapa Sawit PT KSU Amelia, warga Jalan Sei Siali Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. SH berperan memukul korban dengan menggunakan kayu bulat panjang sekira satu meter.

Pelaku SH bersama VS menyeret korban dan memasukkannya ke dalam parit bekas galian. SH juga mempersiapkan alat-alat berupa kelewang dan parang di rumah dan membuang sepeda motor korban ke dalam parit.

Sedangkan pelaku keempat adalah DS alias Niel (40) warga Desa Pardomuan Kasindir, Kelurahan Nagori Kasindir, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun. Pelaku DS merupakan sekuriti Kebun Kelapa Sawit PT KSU Amelia yang berperan menerima perintah untuk menghabisi korban yang disebut sebagai penggarap. DS dapat perintah dari JH, kemudian dia merekrut pelaku lainnya. Pelaku DS dengan tanpa kasihan membacok telapak tangan dan mencekik leher korban Pak Sanjai. Hasilnya, DS mendapatkan upah sebesar sepuluh juta rupiah dan membagikan uang kepada tersangka lainnya.

Sementara tersangka kelima berinisial HP (40) warga Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Tersangka HP berperan mengirim sejumlah uang dengan otak pelaku berinisial JHK. Hanya saja, dia masih belum mengakui terlibat dalam pembunuhan dua orang yang disebut sebagai penggarap di lahan perkebunan PT KSU Amelia. Namun, perkebunan PT KSU Amelia adalah milik mertua dari HP.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Waka Polri, Kapoldasu Berikan Bimbingan kepada Warga Belawan

Adapun dua orang yang menjadi korban adalah Maraden Sianipar (52) warga Jalan Gajah Mada, Gang Sampurna, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dan Martua Siregar alias Pak Sanjai (42) warga Dusun Enam Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Pol Andi Rian dan Kasubdit III Umum, AKBP Maringan Simanjuntak kepada wartawan membenarkan lima pelaku pembunuhan dua wartawan di Labuhanbatu telah telah diamankan. Mereka juga sudah ditahan.

“Kita persangkakan mereka Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” ujar Kapolda Sumut yang juga dIdampingi Waka Polda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto SIK MHum.

Selain mengamankan lima pelaku, sambung Kapolda Sumut, tiga pelaku lainnya dalam pengejaran (DPO) di antaranya JS (20) warga Kabupaten Labuhanbatu. Perannya adalah mengejar dan menikam bagian perut korban sebanyak satu kali, dan mengendarai sepeda motor dan membawa satu bilah parang. “Tersangka JS mengangkat dan membuang mayat korban ke dalam parit bekas galian dan mendapatkan bagian senilai tujuh juta rupiah,” urai Kapolda Sumut.

Lalu ada tersangka RI (20) warga Kasindir Tiga Balata, Kabupaten Simalungun. “Tersangka RI menusuk perut korban Maraden Sianipar sebanyak empat kali, membacok bagian punggung korban sebanyak tiga kali, menusuk bagian bokong korban satu kali dan menusuk perut korban Pak Sanjai. Tersangka RI mendapat bagian tujuh juta rupiah,” terang Kapolda Sumut.

Dan tersangka DPO yang terakhir adalah HS (38) yang bekerja sebagai sekuriti PT KSU Amelia, dan merupakan warga Perdagangan. “Peran tersangka HS membacok korban sampai meninggal dunia dan dapat bagian sembilan juta rupiah,” ungkap Kapolda Sumut.

Dijelaskan orang nomor satu di Mapolda Sumut ini bahwa motif pelaku melakukan pembunuhan yaitu dikarenakan dua orang korban diduga melakukan penggarapan lahan yang merupakan milik perkebunan PT KSU Amelia. Lalu, HP yang disebut merupakan menantu dari pemilik perkebunan berkoordinasi dengan pelaku lainnya.

Baca Juga :  Polsek Medan Helvetia Bekuk dua Orang Maling Pagar Rumah Mewah

“Hasil interogasi, HP yang memberikan uang terhadap sejumlah pelaku, dia meminta agar pelaku menjaga kebun dari para penggarap, jika ada yang melawan dan tidak mau diusir, dibunuh terutama Maraden Sianipar,” beber Kapolda Sumut.

Setelah pelaku melakukan pembunuhan, mereka menerima kiriman uang dari Wati selaku bendahara KSU Amalia sebesar Rp 40 juta. Kemudian uang itu dibagi-bagi terhadap para pelaku.

“Tersangka JS dapat bagian tujuh juta rupiah, DS dapat Rp17 juta, HS dapat sembilan juta dan JHK mendapatkan tujuh juta rupiah,” beber Kapolda Sumut.

Kombes Pol Andi Rian membeberkan pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Pertama ditangkap adalah VS dan SH.

“Penangkapan pertama sekali yaitu VS dan SH, mereka ditangkap di Kecamatan Panai Hilir, kemudian ditangkaplah DS di rumah saudaranya di Desa Janji, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbahas. Lalu JH ditangkap di kos-kosannya di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe dan pelaku terakhir yang ditangkap adalah HP. Dia ditangkap di kompleks Perumahan CBD, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan,” kata Kombes Andi Rian.

Kemudian, Kasubdit III Umum AKBP Maringan Simajuntak menambahkan bahwa kasus yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia atau tewas di Kabupaten Labuhanbatu masih terus dilakukan pengejaran. Dari pelaku yang ditangkap turut diamankan sejumlah barang bukti.

Satu unit Honda Revo warna hitam liris biru BK 5158 VAB, satu unit sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi BK 2220 IO, satu potong kaus dalam berlumuran darah, satu potong kaus warna hitam, satu unit ponsel yang digunakan tersangka.

“Selain itu, kita juga lakukan tindakan tegas dan terukur (tembak) kaki dua orang pelaku karena mencoba melawan petugas dan melarikan diri. Mereka ada DS dan JH,” ucap Maringan.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 Jo Pasal 338 dan atau Pasal 55, 56 KUHPidana.

“Kita persangkakan mereka dengan pasal itu, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau selama-lamanya 20 tahun,” tandas Maringan. (sb.rs)

-->