Terbukti Pungli Rp 9,6 Juta,Kadisdik & Kabid Dikdas Batubara Dituntut Rendah Jaksa
sentralberita|Medan – Terbukti melakukan pungli Uang Lebaran senilai Rp 9,6 juta, Kadisdik dan Kabid Dikdas Kabupaten Batubara Riswandi (54) dan Suparmin (52) dituntut penjara 1 tahun 6 bulan, Senin (7/10/2019) di Pengadilan Tipikor Medan.
Selain penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Nur juga menuntut keduanya membayar denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
“Dengan ini meminta majelis yang menyidangkan perkara ini menghukum terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara,” tuturnya.
Setelah dituntut, kedua terdakwa yang kompak mengenakan kemeja putih lengan pendek ini tampak tenang menanggapi tuntutan rendah tersebut.
Keduanya juga akan menyampaikan nota pembelaannya di sidang berikutnya. “Saya akan mengajukan nota pembelaan sendiri Pak Hakim,” cetus Riswandi.
Usai sidang, kedua terdakwa tampak langsung menghindari awak media ketika akan ditanyai terkait tuntutan tersebut. Keduanya tampak ketakutan.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Nur dan Essadendra Aneksa Kejari Batubara menyebutkan bahwa Riswandi, selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Batu Bara berdasarkan pada 24 Mei 2019 bertempat di SMP Negeri 1 Sei Suka Jalan Beringin Kota Baru Tanjung Gading, Batu Bara turut serta melakukan dengan Suparmin.
Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan cara menyalahgunakan kewenangannya sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Batu Bara dengan cara memaksa Saksi Sugito (Kepala SMP Negeri 1 Sei Suka) memberikan uang tunai sebesar Rp 6 juta.
Serta saksi Pardamean Siahaan (Kepala SMP Negeri 2 Medang Deras) memberikan sejumlah Rp 3.650.000.
“Dengan alasan untuk kebutuhan Lebaran (Hari Raya Idul Fitri 1440 H), yang mana perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saksi Suparmin bertentangan dengan Pasal 4 angka 6 dan 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Kewajiban larangan Bagi Pegawai Negeri Sipil dimana menyatakan setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi,” ungkap JPU Hadi Nur.
Bahwa kasus bermula pada tanggal 20 Mei 2019 terdakwa melakukan kontrol pelaksanaan ujian di SMP Negeri 1 Sei Suka, disela-sela kegiatannya tersebut terdakwa Riswandi mengatakan pada saksi Sugito untuk membantu dirinya terkait persiapan lebaran karena permintaan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebesar Rp 6 juta.
Cara terdakwa meminta kepada saksi Sugito adalah dengan cara mengatakan “Bantu saya ya Pak Gito, karena ini mau lebaran banyak kawan-kawan LSM datang, dari bapak enam juta”.
“Kemudian saksi Sugito menanggapi “gak sangguplah kalau segitu pak” lalu terdakwa Riswandi menjawab “bicarakanlah sama kawan-kawan yang lain,” tutur Jaksa.
Lalu saksi Sugito mengatakan kepada terdakwa “nantilah pak saya ceritakan sama kawan-kawan”.
Selanjutnya pada 23 Mei 2019 Plt Kabid Dikdas Suparmin melalui sambungan telepon memerintahkan kepada saksi Pardaean Siahaan selaku Kepala Sekolah SMP N 2 Medang Derasuntuk menghubungi Kepala SMP Negeri yang lain di wilayah Kecamatan Medang Deras untuk hadir di SMP N 2 Medang Deras dalam rangka pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Batubaru.
Kemudian saksi Pardamean Siahaan menghubungi para Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri yang ada di Medang Deras untuk datang ke SMP Neg Medang Deras.
“Selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa datang ke SMP Neg 2 Medang Deras dan pada saat itu langsung diadakan rapat di ruang Kepala SMP N 2 Medang Deras, adapun pada saat itu yang hadir adalah Pardamean Siahaan (Kepala SMP N 2 Medang Deras), Sodikin selaku (Kepala SMP N 1 Medang Deras), Muslik (Kepala SMP N 3 Medang Deras), Nurhayani (Kepala SMP N 4 Medang Deras) dan Habullah selaku Kepala SMP N 5 Medang Deras,” jelas Nur.
Selanjutmya terdakwa mengatakan kepada para saksi yang hadir dalam forum rapat tersebut dengan ucapan “Mohon bantuan kawan-kawan, karena ini mau lebaran banyak kawan-kawan LSM datang, dari SMP di Medang Deras tujuh juta”.
Pada saat itu saksi Muslik selaku kepala sekolah SMP N 3 Medang Deras langsung menganggapi “kami tidak sanggup dengan jumlah tujuh juta, kami lebih kecil dari Sei Suka jadi kami berharap bisa lima juta” yang kemudian dijawab oleh terdakwa dengan ucapan “nanti hari sabtu kumpulkan di SMP N 2 Medang Deras, nanti ada yang menjemput”.
Lalu terdakwa Suparmin juga menghubungi Bakhtiar memerintahkan untuk menghadiri rapat di SMP N 1 Talawi pukul 15.00 WIB, yang disampaikan oleh saksi Suparmin adalah “Kita butuh di 3 Kecamataan yaitu Rp 12 juta” dan pada saat itu saksi Bakhtiar menjawab dengan mengatakan “darimana kita ambil pak” dan langsung dijawab oleh Saksi Suparmin dengan ucapan “pandai pandai bapak lah”.
“Pada saat itu saksi Bakhtiar langsung mengatakan dengan ucapan “nanti kita kumpul lagi hari Sabtu tanggal 25 Mei 2019 sekira pukul 13.00 WIB di SMP N 1 ini,” ungkap Jaksa.
Kemudian 25 Mei 2019 sekitar pukul 07.30 WIB terdakwa melalui sambungan telepon kepada saksi Suparmin dengan ucapan “Pak Parmin tolong nanti uang Pak Parmin mendulukan, ambil uang dari Pak Gito sama-sama Pak Bakhtiar pakek dulu nanti antarkan uang itu untuk THR lebaran” dan dijawab oleh saksi Suparmin dengan ucapan “iya Pak”.
Berdasarkan keterangan saksi Suparmin yang mendapatkan perintah dari terdakwa, ia langsung berangkat menuju ke Pajak sore Medang Deras dengan mengenderai sepeda motor miliknya menjumpai Saksi Parulian Pangaribuan yang merupakan Guru SDN 018087 Pematang Cengkring guna meminjam uang sebesar Rp 3.000.000.
Dan selanjutnya Suparmin berangkat ke SMP N 2 Medang Deras untuk bertemu dengan saksi Pardamean Siahaan dimana pada saat itu saksi Suparmin menjelaskan terkait Dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) tidak keluar dan posisinya sedang diurus di tingkat provinsi.
“Pada saat itu juga saksi Pardamean Siahaan menyerahkan uang sebesar Rp 3.650.000 kepada saksi Suparmin,” cetus Jaksa.
Selanjutnya Suparmin keluar dari SMP N 2 Medang Deras dan pada saat itu langsung melakukan komunikasi dengan saksi Sugito melalui sambungan telepon dengan mengatakan”bapak dimana” dan kemudian dijawab oleh saksi Sugito dengan ucapan “disekolah”.
Kemudian Suparmin bertanya “udah ada yang dibilang pak Kadis itu”yang dijawab saksi Sugito dengan ucapan “ada”.
“Kemudian Suparmin langsung menuju ke SMP N 1 Sei Suka dengan membawa berkas Memorandum of Understanding (MoU) Sekolah Adiwiyata dan sesampainya di SMP N 1 Sei Suka saksi Suparmin langsung masuk ke Ruang Kepala Sekolah SMP N 1 Sei Suka dan bertemu dengan saksi Sugito dimana pada saat itu saksi Sugito langsung memberikan uang kepada saksi Suparmin sebesar Rp 6 juta,” tutur JPU.
Uang tersebut diterima oleh Suparmin, dan langsung dimasukkan ke dalam tas yang saksi Suparmin bawa yaitu tas ransel warna hitam merk Polo Beach.
Lalu pukul 11.30 WIB saksi Ilham Wahyudi yang merupakan anggota Kepolisian Resor Batu Bara berada di Kec. Air Putih mendapatkan informasi bahwa akan ada penyerahan sejumlah uang dari saksi Sugito yang merupakan Kepala Sekolah SMP N 1 Sei Suka kepada Suparmin di lingkungan SMP N 1 Sei Suka.
Berdasarkan informasi tersebut personil Ilham Wahyudi dan Erwansyah kemudian melakukan investigasi dengan cara melakukan pembututan ke SMP N 1 Sei Suka dan kemudian melakukan pemeriksaan kepada aksi Suparmin di ruang Kepala Sekolah SMP N 1 Sei Suka dan mengamankan sebuah tas ransel warna hitam dengan merk Polo Beach yang di dalamnya berisikan uang sejumlah Rp 17.850.000.
Berdasarkan pengakuan dari Suparmin ia diperintahkan oleh terdakwa Riswandi untuk mengambil sejumlah uang kepada saksi Sugito.
Bahwa perbuatan kedua terdakwa dengan menyalahgunakan kekuasaannya yang memaksa saksi Sugito dan saksi Pardamaen Siahaan untuk mengumpulkan uang kepada setiap Kepala SMP Negeri di Batu Bara dengan total jumlah sebesar Rp 9.650.000 bertentangan dengan Pasal 4 angka 6 dan 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Kewajiban larangan Bagi Pegawai Negeri Sipil.(SB/FS)