Import Ilegal Harus Dimanimalisir

Kantor Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) resmi dibentuk di empat kota yaitu Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar. Peresmian keempat kantor tersebut dilakukan secara simbolis oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia (RI) Enggartiasto Lukita, di Gedung Surveyor Indonesia, Jalan Sunggal Nomor 197, Medan, Rabu (9/10).

Persemian ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Mendag didampingi Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Musa Rajekshah, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag RI Veri Anggriono Sutiarto, dan Kakanwil Bea Cukai Sumut Oza Olavia.

“Dengan adanya kantor balai ini, dengan port (pelabuhan) di Belawan, tentu meminimalisir harga distribusi. Sehingga harga barang lebih terjangkau nantinya ketika sampai di masyarakat. Perusahaan yang belum memiliki izin impor tentu juga terbantu dengan adanya kantor ini. Mudah-mudahan, barang-barang ilegal tidak lagi beredar di masyarakat kita dan yang legal harganya semakin terjangkau,” ujar Wagub, saat diwawancarai.

Namun, kata Wagub, seperti arahan dari Mendag, pengawasan dan monitoring harus senantiasa ditingkatkan dan diperketat. Sehingga, produk-produk impor tidak mematikan produk-produk dalam negeri, khususnya barang lokal Sumut.

Menanggapi perihal SDM Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sumut yang saat ini tersebar di dinas-dinas lain, Wagub menyampaikan akan dilakukan pendataan agar SDM-SDM tersebut ditarik kembali untuk melakukan tugas di Kantor BPTN.

“Seperti kata Pak Menteri, SDM yang melakukan pengawasan tentu harus yang sudah memiliki keahlian, tidak bisa sembarangan. Keahlian dan ilmu PPNS itu penerapannya adalah di sini,” jelas Musa Rajekshah.

Di akhir, Musa Rajekshah menyampaikan, bahwa Pemprov Sumut akan senantiasa mendukung kegiatan pengawasan Post Border terhadap peredaran produk yang masuk melalui impor. Kepada pelaku usaha, diimbau agar mematuhi segala peraturan yang berlaku dalam melakukan importasi.

Sementara itu, Mendag Enggartiasto Lukita menjelaskan, tujuan dibentuknya kantor BPTN adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengawasan terhadap produk impor di luar kawasan pabean (post border) di berbagai wilayah Indonesia.

“Semula sebelum adanya kantor-kantor balai seperti ini, maka ketika ada sesuatu kirim staf dari Jakarta. Dan itu hampir tidak mungkin, 17.000 pulau kita, sulit mengcovernya. Sedangkan kebijakan post border ini, upaya untuk mempermudah. Hal ini juga untuk memberikan perlindungan bagi konsumen serta meningkatkan tanggung jawab pelaku usaha,” tuturnya.

Ditanya perihal barang impor yang sering masuk, Mendag menjawab sangat beragam. Beberapa di antaranya, pakaian bekas, baja, dan lainnya. Kepada Pemprov Sumut, Mendag berpesan agar PPNS segara didata untuk kemudian ditempatkan di balai.

Ditjen PKTN Kemendag RI Veri Anggriono Sutiarto menambahkan, pengawasan post border dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di pintu masuk barang asal impor dan domisili perusahaan importir. Adapun pembagian wilayah BPTN yaitu di Kota Medan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah Sumatera. Kota Bekasi meliputi Jawa Barat dan wilayah Banten. Kota Surabaya meliputi Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara. Kota Makassar meliputi Sulawesi, Maluku, dan Papua.(SB/01)