Hakim Layak Vonis Berat Tiga Terdakwa Kasus Pengancaman

sentralberita|Medan ~ Persidangan kasus dugaan pengancaman lewat pembunuh bayaran yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, mendapat perhatian publik. 

Diketahui, persidangan dengan tiga terdakwa yakni Anton Sutomo, Sui Kui, dan Citra Dewi sudah masuk ke tahapan sidang saksi meringankan dari ketiga terdakwa. 

Salah seorang pengamat hukum kota Medan, Muslim Muis SH bahkan mensinyalir, ketiga terdakwa tersebut sepertinya bakal mendapat hukuman berat. 

Pasalnya dari keterangan-keterangan para saksi sebelumnya, terungkap, ketiga terdakwa dan 1 orang yang masih dalam pencarian pihak aparat hukum yakni Haris Anggara, tega mengancam akan menghilangkan nyawa saksi korban yang tak lain adalah abang kandung keempat pelaku tersebut, yakni Ali Sutomo hanya karena ingin menguasai harta korban.

“Ini sudah sepatutnya dihukum maksimal. Karena mereka tega mengancam anak-anak korban dan korban hanya karena punya maksud terselubung yaitu ingin menguasai harta abang mereka sendiri,” ucap Muslim Muis saat dimintai tanggapannya di Medan, Kamis (31/10).

Menurut Muslim, seharusnya para terdakwa segera meminta maaf dan bila saja sudah menguasai harta abangnya, segera kembalikan kepada abangnya. “Kalau seandainya harta itu sudah dikuasai para terdakwa, sebaiknya kembalikan saja ke korban. Karena bukannya siapa-siapa korban itu. Mau bagaimana pun juga, itu abang mereka. Dan harta itu hasil jerih payah abangnya,” ucap Muslim yang juga menjabat sebagai direktur di Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumut. 

Pria yang sempat menjabat sebagai wakil direktur di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan itu juga mendesak agar jaksa yang menyidangkan ketiga terdakwa dapat menuntut hukuman yang setimpal dengan apa yang telah diperbuat para terdakwa.

Disisi yang lain, lanjut Muslim, majelis hakim pun tidak boleh bermain-main di kasus ini. “Hakim juga harus berlaku adil. Terkhusus keadilan harus dirasakan oleh korban sebagai pencari keadilan di pengadilan,” ucap Muslim mengomentari persidangan kasus tersebut.

Diketahui, majelis hakim PN Medan yang menangani perkara tersebut mengagendakan persidangan lanjutan pada Kamis (31/10). Namun, persidangan tersebut ditunda lantaran jaksa yang menangani diketahui sedang sakit. Persidangan pun diagendakan akan digelar kembali pada Senin (4/10) mendatang dengan agenda tim penasehat hukum ketiga terdakwa menghadirkan saksi meringankan bagi para terdakwa. 

Diketahui, dalam kasus ini, tiga orang yang masih memiliki hubungan saudara menjadi terdakwa karena  kasus pengancaman lewat jasa pembunuh bayaran.

Ketiga terdakwa yakni, Anton Sutomo, Sui Kui, dan Citra Dewi berniat ingin menguasai harta korban Ali Sutomo yang tak lain adalah abang kandung mereka. Kasus ini bermula pada tahun 2011 lalu. Saat itu ketiga terdakwa dibantu oleh Harris Anggara (DPO) melakukan pengancaman dengan menyewa pembunuh bayaran guna menguasai harta milik Ali Sutomo.

Namun, karena berada di bawah ancaman, dengan terpaksa Ali Sutomo menyerahkan aset harta miliknya. Akibatnya Ali Sutomo mengalami kerugian sekitar Rp30 miliar.( AFS )
[18:44, 10/31/2019] Ayah: Korupsi Rp10,9 M,Lima Pejabat Tirtanadi DS Diadili Di PN Medan

Medan – Andalas

 Lima mantan pejabat Tirtanadi Medan cabang Deliserdang diadili
terkait dugaan korupsi kegiatan operasional yang merugikan negara senilai Rp10,9 miliar. Kelima terdakwa disidangkan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/10). 

Jaksa penuntut umum (JPU) Agusta Kanin, SH, menyebutkan kelima terdakwa yakni, Achmad Askari selaku mantan Kacab PDAM Tirtanadi cab. Deliserdang tahun 2015-2016, Bambang Kurnianto selaku Staf Ahli Direksi, Mustafa Lubis selaku Kabag Keuangan Tahun 2015.

Kemudian Pahmiuddin selaku mantan Kacab Tirtanadi cab. Deliserdang, serta Lian Syahrul selaku mantan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cab. Deliserdang tahun 2015.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, proses pembayaran kegiatan operasional PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang berawal dari adanya usulan dari bagian umum dengan melampirkan daftar pembayaran yang diajukan kepada Kacab, kemudian Kacab mendisposisi setuju untuk dibayarkan selanjutnya disampaikan kepada Kabag keuangan untuk pembuatan voucher. 

“Setelah voucher dibuat oleh Kabag Keuangan kemudian voucher tersebut masuk kembali ke kepala cabang berikut dengan cek penarikan sejumlah sesuai dengan usulan yang tercantum dalam voucher. Selanjutnya cek tersebut di tanda tangani oleh Kacab bersama-sama dengan kabag keuangan,” kata jaksa di hadapan Hakim Ketua Azwardi Idris.

Setelah ditandatangani, kemudian cek dan voucher diserahan kembali ke Kabag keuangan. Setelah cek tersebut dicairkan oleh Kabag keuangan kemudian uang yang ditarik tersebut diserahkan kepada Kabag umum untuk selanjutnya dicairkan ke Bank Sumut.

Namun, biaya operasional yang sudah berjalan dari 2015 hingga 2018 tersebut, ternyata terdapat beberapa cek yang jumlahnya tidak sesuai usulan pembayaran dan voucher yang diajukan. Akibatnya, ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai Rp10,9 miliar.

[18:44, 10/31/2019] Ayah: Medan – andalas

Persidangan kasus dugaan pengancaman lewat pembunuh bayaran yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, mendapat perhatian publik. 

Diketahui, persidangan dengan tiga terdakwa yakni Anton Sutomo, Sui Kui, dan Citra Dewi sudah masuk ke tahapan sidang saksi meringankan dari ketiga terdakwa. 

Salah seorang pengamat hukum kota Medan, Muslim Muis SH bahkan mensinyalir, ketiga terdakwa tersebut sepertinya bakal mendapat hukuman berat. 

Pasalnya dari keterangan-keterangan para saksi sebelumnya, terungkap, ketiga terdakwa dan 1 orang yang masih dalam pencarian pihak aparat hukum yakni Haris Anggara, tega mengancam akan menghilangkan nyawa saksi korban yang tak lain adalah abang kandung keempat pelaku tersebut, yakni Ali Sutomo hanya karena ingin menguasai harta korban.

“Ini sudah sepatutnya dihukum maksimal. Karena mereka tega mengancam anak-anak korban dan korban hanya karena punya maksud terselubung yaitu ingin menguasai harta abang mereka sendiri,” ucap Muslim Muis saat dimintai tanggapannya di Medan, Kamis (31/10).

Menurut Muslim, seharusnya para terdakwa segera meminta maaf dan bila saja sudah menguasai harta abangnya, segera kembalikan kepada abangnya. “Kalau seandainya harta itu sudah dikuasai para terdakwa, sebaiknya kembalikan saja ke korban. Karena bukannya siapa-siapa korban itu. Mau bagaimana pun juga, itu abang mereka. Dan harta itu hasil jerih payah abangnya,” ucap Muslim yang juga menjabat sebagai direktur di Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumut. 

Pria yang sempat menjabat sebagai wakil direktur di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan itu juga mendesak agar jaksa yang menyidangkan ketiga terdakwa dapat menuntut hukuman yang setimpal dengan apa yang telah diperbuat para terdakwa.

Disisi yang lain, lanjut Muslim, majelis hakim pun tidak boleh bermain-main di kasus ini. “Hakim juga harus berlaku adil. Terkhusus keadilan harus dirasakan oleh korban sebagai pencari keadilan di pengadilan,” ucap Muslim mengomentari persidangan kasus tersebut.

Diketahui, majelis hakim PN Medan yang menangani perkara tersebut mengagendakan persidangan lanjutan pada Kamis (31/10). Namun, persidangan tersebut ditunda lantaran jaksa yang menangani diketahui sedang sakit. Persidangan pun diagendakan akan digelar kembali pada Senin (4/10) mendatang dengan agenda tim penasehat hukum ketiga terdakwa menghadirkan saksi meringankan bagi para terdakwa. 

Diketahui, dalam kasus ini, tiga orang yang masih memiliki hubungan saudara menjadi terdakwa karena  kasus pengancaman lewat jasa pembunuh bayaran.

Ketiga terdakwa yakni, Anton Sutomo, Sui Kui, dan Citra Dewi berniat ingin menguasai harta korban Ali Sutomo yang tak lain adalah abang kandung mereka. Kasus ini bermula pada tahun 2011 lalu. Saat itu ketiga terdakwa dibantu oleh Harris Anggara (DPO) melakukan pengancaman dengan menyewa pembunuh bayaran guna menguasai harta milik Ali Sutomo.

Namun, karena berada di bawah ancaman, dengan terpaksa Ali Sutomo menyerahkan aset harta miliknya. Akibatnya Ali Sutomo mengalami kerugian sekitar Rp30 miliar.( SB/FS )