KPPU: Persekongkolan Tender Masih Marak Di Sumut

Kepala Kantor KPPU Wilayah I Ramli Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya Rabu (11/9).

sentralberita|Medan~Kasus tender pengadaan barang dan jasa masih tetap marak dan menjadi mayoritas perkara yang ditangani Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Hal itu dikatakan Kepala Kantor KPPU Wilayah I Ramli Simanjuntak kepada wartawan di kantornya Rabu (11/9).

Menurut Ramli, akibat persekongkolan barang/jasa yang diperoleh juga memiliki waktu, jumlah dan mutu yang lebih rendah. “Persekongkolan ini menghambat pasar bagi peserta tender yang sebenarnya lebih potensial,” imbuhnya.

Fungsi KPPU sebagai lembaga yang diberi amanat UU NO. 5/ 1999 untuk penegakan hukum persaingan usaha, pemberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah, pengawas merger, serta pengawas kemitraan di Indonesia, tidak serta merta dapat mengemban seorang diri. KPPU memerlukan kerjasama yang erat dari seluruh elemen dalam mewujudkan fungsi ini. “KPPU akan terus melakukan sosialisasi dan mengajak semua pihak untuk terus memperbaiki tender agar hadir proses yang transparan dan tidak ada diskriminasi,” kata Ramli.

Selain itu, Ramli mengatakan upaya pencegahan dengan melibatkan Pemerintah Daerah sangat diperlukan Melalui advokasi dan sosialisasi tentang Undang-Undang No.5/1999, diharapkan nantinya seluruh OPD maupun penyelenggara lelang dapat memahami proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan UU No. 5/1999.

“KPPU juga berharap komitmen dari Gubernur, Bupati, maupun Walikota dalam menjalankan good governance atau pemerintahan yang bersih di Sumatera Utara,” ungkap Ramli.

Isu tender yang kolutif dan tidak transparan di lingkungan instansi pemerintah memang bukan nyanyian baru. KPPU menilai praktek persekongkolan tender merupakan biang dari inefisiensi pada berbagai kegiatan sektor usaha, terutama untuk penyediaan barang maupun fasilitas publik yang diperlukan masyarakat luas.

Keberadaan UU No.5/1999 jelas tidak bisa mentolerir lagi praktek-praktek persekongkolan tender dan pelakunya dapat diganjar denda sampai Rp25 miliar. Adanya Undang-Undang No.5/1999 diharapkan mampu mengikis praktek persekongkolan tender, namun implementasinya ternyata tidak mudah.

“Praktek persekongkolan tender sudah merupakan budaya yang menjadi rahasia umum, sehingga sering dianggap sebagai suatu hal yang biasa,” ungkapnya.

Pada bulan Agustus 2019 ini, KPPU kembali menghukum 10 perusahaan dan 4 Kelompok Kerja (Pokja) yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam persekongkolan tender di Sumatera Utara, diantaranya paket pembangunan Jalan Balige By Pass pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017. Menghukum PT Karya Agung Pratama Cipta sebagai terlapor I dengan denda sebesar Rp1,8 miliar. PT Swakarsa Tunggal Mandiri sebagai terlapor II, PT Anugrah Bahari Sejahtera Mandiri sebagai terlapor III dan Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017 sebagai terlapor IV.

Paket Preservasi Rehabilitasi Jalan Zaenal Arifin (Stabat) – Binjai Raya (Medan) – Belawan pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Medan APBN Tahun Anggaran 2017. MenghukumPT Dewanto Cipta Pratama sebagai terlapor I dengan denda sebesar Rp1,769 miliar. PT Bangun Mitra Abadi sebagai terlapor II dengan denda sebesar Rp1,769 miliar. Kelompok Kerja (Pokja) Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Medan Pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Medan Tahun Anggaran 2017 sebagai terlapor III).

Tender preservasi dan pelebaran kalan BTS. Provinsi Aceh-Barus-Sibolga pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara APBN TA 2018. Menghukum PT Swakarsa Tunggal Mandiri sebagai terlapor I dengan denda sebesar Rp1,260 miliar PT Sekawan Jaya Bersama sebagai terlapor II dengan denda sebesar Rp1 miliar. PT Fifo Pusaka Abadi sebagai terlapor III dengan denda sebesar Rp1 miliar dan Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018 sebagai terlapor IV.

Pembangunan jalan akses Bandara Sibisa pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara APBN Tahun Anggaran 2018. Menghukum PT Mitha Sarana Niaga sebagai terlapor I dengan denda sebesar Rp1,253 miliar. PT Razasa Karya sebagai terlapor II dengan denda sebesar Rp1 miliar danKelompok Kerja (Pokja) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018 sebagai terlapor III.

Selain itu, Majelis Komisi merekomendasikan kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk membuat pedoman manual yang mengharuskan Pokja Pengadaan barang dan atau jasa melakukan checklist terkait dengan indikasi persekongkolan dalam melakukan proses tender.

Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat agar melakukan koordinasi dengan LKPP untuk menyusun format baru pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dapat meminimalisir terjadinya persekongkolan berupa persaingan semu di antara peserta tender. (SB/wie)