JPU Tolak Eksepsi Mucikari Miranda Jessica
Sentralberita|Medan ~ Jaksa Penuntut Umum Robert Silalahi menolak eksepsi mucikari Miranda Jessika Natalia alias Ica alias Caca pada persidangan PN Medan, Selasa (3/9/2019).
“Menolak seluruhnya eksepsi yang dituangkan oleh kuasa hukum terdakwa, dan meminta Majelis Hakim melanjutkan proses pemeriksaan saksi-saksi,” ungkapnya.
Terdakwa Miranda telah melanggar Pasal 10 jo Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Terdakwa tampak tertunduk lemas usai jaksa menolak eksepsinya, terlihat termenung dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Irwan Effendi.
Dalam dakwaan Jaksa Robert Silalahi menyebutkan bahwa karyawan counter smartphone telah menjual dua wanita ke pria hidung belang
Kejadian bermula pada Selasa tanggal 7 Mei 2019, petugas dari Poldasu mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang.
“Selanjutnya, petugas melakukan undercover buy dengan cara memesan wanita dari terdakwa Miranda Jessika Natalia melalui chat aplikasi WhatsApp,” ucap JPU.
Petugas memesan dua wanita untuk disewa jasanya. Kemudian, terdakwa menjelaskan bahwa harga satu kali main/bersetubuh (Short Time) sebesar Rp 1.500.000. Lalu, petugas dan terdakwa berjanji bertemu di Hotel Antares Jalan SM Raja Medan.
Pada jam 15.00 wib, terdakwa menchating korban, Novita Simbolon alias Novi dan terjadi percakapan..”Dek ini ada job untuk nanti malam, mau kau dek ! berapa dek ?,” tanya terdakwa.
“(Rp) 800.000, bersih untuk sekali bersetubuh kak,” jawab Novi.
Terdakwa menjawab “Kirim dulu fotomu biar ku kirim ke tamu, nanti malam ya ketemu di Hotel Antares Jalan SM Raja Medan,” terangnya.
Pada jam 20.00 WIB, korban Novi dan terdakwa bertemu di Jalan Setia Budi Medan serta langsung berangkat ke Hotel Antares dengan angkutan online.
Diperjalanan, terdakwa bertanya kepada Novi. “Ada temanmu satu lagi karena tamunya dua orang,” tanya terdakwa. Lalu, Novi menghubungi Monica Situmorang dan terjadi percakapan.
“Kau mau job ini, untuk sekali bersetubuh Rp 800.000,” kata Novi. “Iya mau,” jawan Monica. “Datang kau sekarang ya ke Hotel Antares Jalan SM Raja Medan,” ucap Novi. Tak lama, Monica tiba di lokasi.
Terdakwa yang lebih dulu tiba membawa Monica menuju lantai 5 kamar 509. Saat itu, petugas yang menyamar memberikan uang sebesar Rp 1.500.000 sebagai panjar dari jasa pelayanan seks kepada terdakwa.
“Karena kamar yang dipesan hanya satu, maka yang pertama sekali melayani tamu adalah Monica. Beberapa menit Monica sedang melayani tamu, petugas kepolisian melakukan penggrebekan,” pungkas Robert.
Terdakwa dan kedua korban turut dibawa ke Poldasu untuk pemeriksaan.
“Kepada polisi, Novi mengaku dirinya juga menawarkan memberikan pelayanan jasa seks persetubuhan kepada konsumen secara Long Time (satu malam) dengan bayaran Rp 1.500.000.,” ungkap Jaksa Robert.
Dimana tamu memberikan pembayaran melalui terdakwa. Setelah selesai melakukan persetubuhan dengan tamu, Novi memberikan fee kepada terdakwa sebesar Rp 700.000, karena mencarikan tamu.
Atas dakwaan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan nota eksepsi di Ruang Cakra Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin.
Dalam eksepsinya, penasehat hukum Miranda menyebut dakwaan JPU tidak jelas dan kabur.( SB/01/FS )