Gelapkan Barang Milik Perusahaan,Tujuh Terdakwa Jalani Sidang Perdana

Tujuh terdakwa penggelapan jalani sidang perdana di PN Medan,Selasa (10/9

sentralberita|Medan ~Tujuh terdakwa atas kasus penggelapan sebesar Rp800 juta lebih di perusahaan CV 3A menjalani sidang perdana di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/9/2019).

Ketujuh terdakwa yakni Syahroni (31) selaku Kepala Gudang I Bagus Plafon di Perusahaan CV 3A, Raimundus Oenunu (30) selaku Kepala Gudang 2 di perusahaan CV 3A. Kedua nya merupakan warga Desa Sukamaju Perumahan Rorinata Residence Tahap 8 Blok F, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Sementara kelima terdakwa lainnya dalam berkas terpisah yang merupakan karyawan perusahaan CV 3A yakni M Pra Aditya Nasution (23) dan Sawaludin (19) selaku Sales di perusahaan CV 3A sedangkan M Anwar (31) dan Jhun Suprayoga (29) serta terdakwa Dedi Susanto (32) selaku Supir di perusahaan CV 3A.

Dalam persidangan yang beragendakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho diwakili Jaksa Pengganti Henti Pasaribu mengatakan, bermula pada tahun 2016 terdakwa Syahroni menjabat sebagai Kepala Gudang I yang bertugas dan bertanggung jawab sebagai penerima dan mengeluarkan barang dari CV3A.

Selain itu terdakwa Syahroni bertugas melihat kwitansi barang yang masuk ke CV 3A dan membuat laporan pengantaran harian barang dan yang bertanggung jawab langsung kepada pimpinan CV3A Hendra Kusuma selaku pemilik dari perusahaan.

Sedangkan terdakwa Raimundus Oenunu menjabat sebagai Kepala Gudang II yang juga bertanggung langsung kepada saksi korban.

“Pada tahun 2016 terdakwa Syahroni bekerja sama sekaligus diajarkan cara melakukan penipuan atau penggelapan dalam jabatan oleh Fariz dan Mayang (sebagai Admin yang telah Resign pada tahun 2017) yang merupakan karyawan Perusahaan CV 3A bertugas membuat bon palsu agar barang yang akan digelapkan oleh terdakwa Syahroni dapat dikeluarkan dari Gudang,” terang Jaksa Henti Pasaribu.

Selain itu, Faris dan Mayang juga bertugas untuk tidak memasukkan data barang-barang yang keluar dari Gudang ke data penjualan perusahaan.

Adapun barang yang telah digelapkan terdakwa Syahroni adalah berupa barang jenis Plafon merk Bagus Plafon PVC milik Perusahaan CV 3A.

“Terdakwa Syahroni memulai melakukan penipuan dan penggelapan terhadap barang Perusahaan tempat terdakwa Syahroni bekerja mulai Tahun 2016 yang pertama kali sekitar 50 kotak dengan nilai harga jual Rp30 juta.” Sebut JPU.

Pada tahun 2017 terdakwa kembali melakukan penggelapan terhadap barang milik Perusahan CV3A berupa Plafon PVC sebanyak 40 kotak dengan harga jual setiap kotaknya sebesar Rp24 juta.

Selanjutnya pada tahun 2018 terdakwa Syahroni menggelapkan barang yang sama sekitar 80 kotak dengan harga Rp48 juta dan pada tahun 2019 terdakwa kembali menggelapkan barang yang sama sebanyak 35 kotak dengan harga jual sebesar Rp21 juta.

“Yang mana keseluruhan uang hasil dari menggelapkan barang-barang tersebut dibayarkan pelanggan dengan cara mentransfer ke Rekening Bank milik Terdakwa Syahroni,” beber Jaksa Henti di hadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban SH MH.

Saat melakukan penipuan atau penggelapan terhadap barang- barang milik CV 3A, terdakwa Syahroni tidak melakukan seorang diri melainkan dibantu oleh terdakwa Raimundus yang mana uang hasil dari penggelapan barang tersebut dibagi dua.

“Sementara itu, terdakwa lainnya yakni M Pra Aditya Nasution, Sawaludin (penuntutan terpisah) yang bekerja sebagai Sales pada Perusahaan CV 3A membantu terdakwa Syahroni menawarkan barang untuk dijual kepada pelanggan,” ucap Jaksa.

Dalam penjualan, keuntungan yang di dapat terdakwa M.Pra Aditya sebesar Rp300 ribu per kotak, sedangkan terdakwa Sawaludin mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu per kotak.

Sementara terdakwa Syahroni juga dibantu beberapa supir perusahaan CV 3A yakni terdakwa M Anwar, Jhun Suprayoga dan terdakwa Dedi Susanto. Ketiganya berperan sebagai pengantar barang mengantar berupa Platon PVC yang digelapkan terdakwa Syahroni dari Perusahaan CV3A kepada pelanggan.

Dalam hal ini, ketiga terdakwa berperan sebagai pengantar barang mendapatkan keuntungan masing-masing sebesar Rp300 ribu per kotaknya.

Namun pada akhirnya perbuatan terdakwa Syahroni dan terdakwa Raimundus diketahui oleh saksi korban pada hari Senin (01/7/2019) sekira pukul 14.00 Wib.

“Saksi korban merasa curiga dengan hasil cek fisik terhadap barang berupa Platon PVC yang ada di Gudang milik CV3A sampai akhirnya saksi korban mengetahui bahwa para terdakwa telah melakukan penipuan atau penggelapan terhadap barang-barang berupa Plafon PVC milik CV 3A,” sebut Jaksa Heltin.

Sedangkan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan ketujuh terdakwa berupa kerugian materiil yang totalnya setelah dilakukan audit sekitar Rp 802.843.500.

Perbuatan ketujuh terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 374 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban SH MH menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.( SB/FS)