Simalungun, Tanjung Balai, Nisel & Nias Barat Tak Akomodir Anggaran Sesuai Diajukan KPU

sentralberita|Medan~Empat Daerah di Sumatera Utara yakni Kabupaten Simalungun, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Nias Selatan dan Kabupaten Nias Barat tidak mengakomodir jumlah anggaran Pilkada sesuai yang diajukan oleh KPU masing-masing daerah bersangkutan.

“Akibat hal tersebut, empat daerah ini akan sulit menggelar Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sesuai jadwal kan penandatanganan NPHD itu paling lambat 1 oktober 2019 besok,” kata Ketua KPU Sumatera Utara, Herdensi Adnin, Senin (30/9/2019).

Herdensi menjelaskan, persoalan utama dalam masalah penganggaran pada empat daerah tersebut yakni karena pemerintah tidak mengakomodir jumlah anggaran Pilkada sesuai dengan yang diajukan oleh KPU pada daerah masing-masing.

Besaran dana penyelenggaraan pilkada yang ditampung menurutnya berada dibawah jumlah yang diajukan.

“Anggaran yang mereka tampung untuk Pilkada 2020 lebih kecil dibanding jumlah anggaran pada 2015 lalu. Misalnya Pemkab Simalungun hanya menampung anggaran Rp 41 miliar, padahal Pilkada tahun 2015 saja sudah Rp 46 miliar. Begitu juga Tanjung Balai hanya menampung Rp 10 miliar padahal tahun 2015 lalu saja sudah Rp 14 miliar.

Baca Juga :  HUT Partai Gerindra Ke 17, Ketua DPC Partai Gerindra Sergai : Membangun Anak Bangsa Menuju Indonesia Emas

“Yang begini kan sangat mengganggu, karena seharusnya jumlahnya lebih besar mengingat adanya beberapa item pengadaan yang membutuhkan anggaran seperti belanja kotak dan juga kenaikan honor petugas ad hoc,” ujarnya.

Ditambahkannya, jajaran KPU sifatnya hanya bertugas sebagai penyelenggara pemilu. Sedangkan penganggaran sepenuhnya menjadi kewajiban dari pemerintah daerah sesuai dengan UU Pilkada nomo 10 tahun 2016 tentang penganggaran yang juga dikuatkan oleh Permendagri nomo 54 tahun 2019 dan surat edaran menteri dalam negeri nomor 900 tahun 2019 juga tentang penganggaran.

Karena itu, jajaran KPU menurutnya akan menyampaikan kondisi ini kepada kementerian dalan negeri melalui KPU RI.

“Kami akan menyampaikan kondisi ini kepada pihak Kemendagri melalui pimpinan kami di KPU RI. Karena kewajiban untuk mengadakan penganggaran itu ada pada pemerintah daerah,” pungkasnya.

Baca Juga :  Sosper Lingkungan, Edwin Sugesti Nasution:Jangan Ada Kepling yang Makan Gaji Buta di Medan

Jika tidak ada solusi, katanya, sangat berpotensi terganggu pelaksanaan pilkada 2020 pada empat daerah di Sumatera Utara tersebut.

Hal ini terjadi karena penganggaran yang ditampung oleh pemerintah daerah masing-masing tidak sesuai dengan kebutuhan anggaran yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada masing-masing daerah.(SB/01)

-->