PT.TBS Bantah Tudingan IKAPERTA “Penghancur Mangrove Tak Berkontribusi”


Ali Madina: Bantuan Pembangunan Ruang Belajar sebanyak 2 Lokal yang sedang dalam proses pengerjaan di SDN 377 Trans Bandep Desa Patiluban Mudik

sentralberita|Madina~Terkait Pelaksanaan Aksi Treatrikal yang berjudulkan “Kisah Anak Pesisir Menolak Perkebunan Sawit Penghancur Mangrove” sebagai bentuk kekecewaan terhadap Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Penghancur Mangrove di Desa Sikarakara Kecamatan Natal yang diduga terindikasi nama Perusahaan PT. TBS (Tri Bahtera Srikandi) yang merupakan bagian dari PT. SAGO NAULI GROP.

Aksi tersebut dilaksanakan dengan giat Penggalangan Tanda Tangan dari masyarakat yang dibubuhkan pada sehelai spanduk berwarna putih menggunakan spidol atas masyarakat yang melintas di Jalan Multatuli (Lapangan Merdeka Natal) Kelurahan Pasar II Natal pada Selasa (06/08) mulai sejak Pukul 10:30 Wib hingga selesai pada sekitar Pukul 14:30 Wib oleh organisasi lokal yang menamakan dirinya Ikatan Pemuda-Pemudi Ranah Nata (IKAPERTA) bersama sejumlah Anggota Organisasi lainnya yang ada di Kecamatan Natal seperti KPPN (Kesatuan Pemuda Pemudi Nata), KNPI, dan lain sebagainya.

Aksi yang dilakukan oleh Ikaperta ini juga menampilkan Orasi-orasi dari beberapa orang orator yang menyatakan Penolakan atas keberadaan PT. TBS yang dianggap sebagai Perusahaan Perkebunan Sawit Perusak Mangrove di Bumi Pantai Barat Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal, serta Perusahaan tersebut dianggap tidak menunjukkan kontribusi perekonomian bagi masyarakat pesisir.

Selain itu, Kampanye Tentang Pentingnya Tindakan Pelestarian atas Kelangsungan Mangrove, aksi ini juga menyuarakan permintaan masyarakat Agar Pemerintah menolak segala bentuk Perijinan untuk PT. TBS, termasuk penolakan perpanjangan izin PT. TBS yang selama ini patut diduga melakukan eksploitasi dan alih fungsi kawasan Mangrove Pesisir Kecamatan Natal menjadi Perkebunan Sawit, serta tuntutan atas penolakan penambahan lahan perkebunan sawit di bumi Pantai Barat, penolakan investor perusak lingkungan di bumi Pantai Barat, dan meminta supaya fungsi sosial perusahaan di bumi Pantai Barat dijalankan,”.Demikian Kutipan Aksi di Lapangan yang diikuti oleh Wartawan Media ini.


Jalan dan Jembatan yang dibangun PT. TBS/PT.SAGO NAULI GROP di Desa Patiluban Mudik Kecamatan Natal dan dapat dipergunakan masyarakat secara umum.

Menyikapi Pelaksanaan Kegiatan, dan isi Pemberitaan atas Aksi Teatrikal yang terkesan bernuansa “Menyudutkan” Pihak PT. TBS serta PT. SAGO NAULI GROP secara sengaja oleh pihak-pihak tertentu yang bisa saja yang dikarenakan adanya unsur sentimen khusus terhadap Perusahaan dan Grop Perusahaan.

Apalagi Ikaperta dalam melancarkan Aksi itu seolah tidak menunjukkan adanya upaya mengakurasikan informasi yang disebarkan dengan terlebih dahulu berkoordinasi bersama para pihak yang bersangkutan, sehingga Aksi yang dilancarkan oleh Ikaperta bersama sejumlah anggota organisasi lainnya ini tidak serta merta mengesankan adanya tunggangan kepentingan pihak-pihak tertentu dan untuk kepentingan-kepentingan tertentu dengan mengatasnamakan bahwa Aksi tersebut akan dijadikan corong Aspirasi Masyarakat/Pemuda-Pemudi Kecamatan Natal Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal kepada sebagaimana telah dilansir dan dimuat pada sejumlah halaman Web Media Online serta Media Sosial belum lama ini.

Padahal Aksi Ikaperta itu bisa saja ditunggangi hanya untuk menyalurkan kebencian beberapa orang saja atau bahkan hanya sebatas Aksi “Pesanan” semata yang sudah disetting sebelumnya guna melancarkan “Birahi Politiknya” yang dapat menyesatkan bagi Pemuda-Pemudi Kecamatan Natal secara umum,” ujar General Manager PT. TBS IMAM SANTOSO, SP kepada Wartawan Media ini.

Pihak PT. TBS sangat menyayangkan seruan yang dikumandangkan okeh Ikaperta bersama sejumlah anggota organisasi lainnya di Kecamatan Natal pada Aksi Treatrikal di Lapangan Merdeka Natal hari Selasa (06/08) dengan menyebutkan bahwa PT. TBS sebagai Perusahaan Perkebunan Sawit Perusak Mangrove.

“Menurut kami hal itu sangat keliru, dan hal itu penting untuk diklarifikasi, sebab berdasarkan Legalitas yang dimiliki PT. TBS atas areal Perkebunan Sawit di Desa Sikarakara Kecamatan Natal bukanlah Kawasan Mangrove akan tetapi Lahan tersebut adalah merupakan APL (Areal Penggunaan Lainnya), bahkan Para Pihak Instansi Pemerintah Terkait pun telah turun ke lapangan dalam rangka pengecekan lokasi guna memastikan bahwa lahan tersebut bukanlah Kawasan Mangrove sebagaimana yang ditudingkan oleh sejumlah pihak yang dinilai berbicara tanpa data dan tanpa berkoordinasi sebelumnya dengan para pihak Instansi Pemerintah terkait, yang kemudian faktanya bahwa Lahan yang dimaksud ternyata adalah APL.”,”kata Pak Imam Santoso, SP,
memberi penjelasan dan Klarifikasi.

Mengenai Stateman Ikaperta yang menyebutkan Tidak adanya Kontribusi atas Keberadaan dan Kehadiran PT. TBS di Bumi Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal ini sebagaimana yang turut disuarakan melalui Aksi Teatrikal yang dilaksanakan di Jalan Multatuli Kelurahan Pasar II Natal pada Selasa (06/08) kemarin, kami tegaskan bahwa penyampaian stateman seperti itu perlu dikoreksi kembali, sebab kehadiran PT. TBS di Wilayah Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal ini sesuai dengan catatan yang kami miliki, bahwa PT. TBS dan PT. SAGO NAULI Grop cukup banyak berkontribusi bagi Perekonomian Masyarakat sekitar melalui pemberian bantuan dan dukungan untuk Kepentingan Umum dan ikut berperan aktif dalam melakukan Pembangunan demi kemajuan Daerah kita ini, “Jelas Pak Imam”.

Selain Perusahaan aktif dalam merealisasikan tanggung jawab setoran pembayaran pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku, sambung GM PT. TBS itu, kita juga sangat aktif dalam memberikan kontribusi lain melalui pemanfaatan Warga Lokal sebagai Pekerja untuk bekerja di Perusahaan , yang tentunya secara otomatis atas kehadiran Perusahaan Perkebunan PT.

TBS di Pantai Barat ini telah ikut menambah peningkatan perputaran perekonomian di Wilayah ini melalui pembayaran Gaji Karyawan kita salurkan kepada masyarakat pekerja, ditambah hasil peningkatan perputaran perekonomian dari peran aktif kerja sama kita dengan masyarakat lokal melalui Bisnis Pengadaan kebutuhan Jasa dan Penyediaan Alat-alat perlengkapan kebutuhan operasional maupun Kantor dan lain sebagainya melalui Pembangunan Kemitraan dengan masyarakat, jelas hal ini sangat menunjang putaran ekonomi yang berujung pada peningkatan Daya Beli masyarakat, dan hal ini dapat kita pastikan bahwa atas Kehadiran PT. TBS dan PT. SAGO NAULI Grop di Wilayah Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal ini telah Berkontribusi, “Papar Imam Santoso.

Selain dari itu, jelas Imam Santoso, bahwa PT. TBS juga telah memberikan kontribusi di bidang Pembangunan dan di Bidang Sosial, seperti memberikan dukungan dan bantuan alat berat maupun material sesuai berdasarkan kebutuhan target bantuan, termasuk Perbaikan Jalan Rusak akibat Bencana Alam yang pernah terjadi di Kabupaten Mandailing Natal seperti di Simpang Gambir Kecamatan Lingga Bayu, disana kita ikut memberikan bantuan Moril, Makanan, Alat Berat serta bantuan lainnya.

Kemudian pada bencana alam di Desa Taluk Kecamatan Natal, disana kita juga ikut membantu Perbaikan Jalan dengan memperbantukan Alat Berat dan menyediakan tanah timbunan untuk kepentingan Jalan tersebut yang sempat lumpuh akibat amblasnya badan jalan dan jembatan yang sehingga saat itu tak bisa dilalui oleh masyarakat pengguna jalan dan mematikan akses arus lalulintas, dan ini Fakta bukan lelucon, Kata Pak GM.

Selanjutnya GM Imam Santoso, terkait kontribusi PT. TBS dan PT. Sago Nauli Grop untuk Pantai Barat, telah melakukan Pembangunan Jalan dan Jembatan “Ajaib” yang menghubungkan Desa Patiluban Mudik dengan Desa Sinunukan V yang terletak di Desa Patiluban Mudik Kecamatan Natal dengan menggunakan biaya Perusahaan tetapi diperbolehkan dipergunakan untuk keperluan umum sebagai akses masyarakat secara umum, dan Fakta berbicara bahwa dengan adanya Pembangunan Jalan dan Jembatan Permanen itu, kini Masyarakat Desa Sinunukan V telah Makmur dan Sejahtera serta telah meninggalkan Keterisolirannya selama ini, bukankah hal itu merupakan salah satu Kontribusi dari Kehadiran PT. TBS/PT.SAGO NAULI GROP di Wilayah Pantai Barat yang kita cintai ini.

“Mari kita Tanya Hati, buka mata, buka pikiran dan jangan kaku, sepanjang kepentingan itu adalah bersifat umum, Perusahaan kita selalu tanggap kok, “Ujarnya dengan Ramah”.

Tidak hanya itu, Kata Pak Imam, telah berkontribusi di bidang Sosial, seperti bantuan Rutin Bulanan untuk Biaya Operasional Madrasah Desa Sikarakara Kecamatan Natal, serta bantuan biaya dan bantuan pengadaan material pembangunan Mesjid di Desa Sikarakara Kecamatan Natal, serta bantuan Pembangunan Ruang Kelas tempat belajar mengajar sebanyak 2 (Dua) lokal dengan ukuran Lebar 11 Meter dan Panjang 14,7 Meter di SDN 377 Trans Bandep Desa Patiluban Mudik Kecamatan Natal dengan menggunakan Uang Pribadi Pak Sago atas nama PT. SAGO NAULI GROP, bukankah bantuan seperti ini di Dunia Pendidikan yang akan dinikmati oleh masyarakat dan para Murid yang sedang menggali ilmu di Sekolah itu..?,

Bicara soal Sosialisasi Perusahaan di Wilayah Mandailing Natal, berbagai bantuan kemasyarakatan lainnya turut ditanggapi seperti bantuan melalui pengajuan permohonan-permohonan dari masyarakat berupa atas nama organisasi ataupun kelompok masyarakat untuk kepentingan berbagai pelaksanaan acara Keagamaan dan sejenisnya , Peringatan Hari Nasional dan sejenisnya, dan semua kegiatan-kegiatan lainnya yang bersifat untuk Kepentingan Umum bahwa PT. TBS/PT.Sago Nauli Grop selalu siap aktif berkontribusi.

“Kami kira masih banyak kegiatan sosial lainnya yang kita lakukan selama ini dan hingga saat ini, namun bagi kita mungkin tidak begitu penting untuk dipaparkan semuanya disini, jadi kami sarankan sebaiknya tidak usahlah asal tuding kita tak pernah berkontribusi bila kita tak pernah buka mata dan buka hati, “Jelas Pimpinan PT. TBS itu melalui Wartawan Media ini”.

Ditempat terpisah, Drs. Parlin Lubis, AP selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Mandailing Natal telah menjelaskan, Bahwasanya PT. Tri Bahtera Srikandi (TBS) dalam rangka Pengajuan Permohonan Ijin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-UB) sudah dinyatakan lengkap sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2019 dan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perijinan Berusaha disektor Pertanian, dan terkait masalah lokasi yang diisukan bermasalah juga sudah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK. 579/MENHUT-II/2014, dan dinyatakan lokasi yang Dimohonkan PT. TBS di Desa Sikarakara Kecamatan Natal berada pada Areal Penggunaan Lainnya (APL).(SB/MAH)