Minimnya PKA Hambat pembangunan Hak Anak

sentralberita|Medan~Sosialisasi Pusat Kreativitas Anak (PKA) bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Organisasi Kemasyarakatan Tingkat Provinsi berlangsung di Le Polonia Hotel, Jalan Jenderal Sudirman No 14 Medan Polonia, Rabu (7/8) malam.

Sosialisasi ini merupakan acara yang dilaksanakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumut melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

“Sering kali kita lalai, bahwa apa yang dilakukan anak di luar sekolah atau aktivitas informal juga memiliki pengaruh besar dan manfaat penting bagi anak. Itu lah mengapa Pusat Kreativitas Anak (PKA) ini perlu hadir dan disemarakkan di lingkungan kita,” ujar Sabrina.

Sabrina menyambut baik sekaligus mengapresiasi terlaksananya sosialisasi PKA tersebut di Provinsi Sumut. Bagi Sabrina, sosialisasi ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap tumbuh kembang anak harus dilakukan secara komprehensif dan pentingnya melibatkan aktivitas informal.

PKA yang merupakan sarana untuk memastikan semua anak termasuk anak penyandang disabilitas dapat memanfaatkan waktu luang untuk berkreasi dan berkarya seni budaya.

PKA, jelas Sabrina, perlu dibentuk untuk memastikan semua anak dapat beristirahat dan bersantai, bermain dan turut serta dalam kegiatan-kegiatan rekreasi yang sesuai dengan anak, untuk turut serta secara bebas dalam kehidupan budaya seni.

“Minimnya ketersediaan PKA yang dapat diakses secara gratis oleh masyarakat secara tidak langsung dapat menghambat pembangunan berbasis hak anak. Untuk itu, diperlukan sinergitas seluruh stakeholders. Semoga sosialisai ini menjadi awal semakin banyaknya PKA khususnya dalam rangka menuju Provinsi Layak Anak,” ucap Sabrina.

Kepala Dinas PPPA Sumut Nurlela menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bagi pemerintah daerah, lembaga masyarakat, dan dunia usaha tentang PKA. Kemudian, juga meningkatkan pemanfaatan waktu sekolah anak, di luar waktu sekolah anak untuk kegiatan yang produktif, kreatif, positif, menarik, dan atraktif.

“Kegiatan ini tentunya juga bermaksud untuk meningkatkan kerja sama pusat dan daerah dalam pemenuhan hak anak atas waktu luang dan mengembangkan budaya. Semoga lewat sosialisasi ini, pemahaman tentang arti penting PKA semakin meningkat dan banyak tumbuh di kabupaten/kota di Sumut. Dan pada akhirnya, mendukung upaya kita menjadi Provinsi Layak Anak,” papar Nurlela.

Sementara itu, Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA RI Lenny N Rosalin memaparkan tentang indikator kabupaten/kota layak anak. Salah satunya, yakni ketersediaan PKA. PKA ini bisa berupa tempat atau aktivitas yang diselenggarakan di tempat-tempat publik seperti perpustakaan, taman, tempat ibadah dan lainnya. “Mengapa harus ada PKA? Tujuannya, sebagai bentuk perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam dimensi waktu 8 jam lainnya, yakni di luar 8 jam sekolah dan di luar 8 jam di rumah,” katanya.

Turut hadir dalam acara sosialisasi tersebut rombongan Kemenpppa RI, Dinas PPPA kabupaten/kota se Sumut, mewakili dunia usaha, FKUB, APSAI, sanggar seni, dan perwakilan Forum Anak Sumut.(SB/01)