Diancam Hukuman Mati, Gembong Sabu Internasional 134 Kg Disidangkan

sentralberita|Medan ~Gembong Narkoba internasional jenis sabu sebanyak 134 kg Safrizal alias Jal Bin Nurdin akhirnya harus duduk di kursi pesakitan usai menjadi DPO selama 2 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/8/2019).

Terdakwa tampak terus menunduk dan sesekali mencoba mengintip selama pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun.

Dalam surat dakwaan, terdakwa Safrizal alias Jal Bin Nurdin disebutkan melakukan aksinya bersama-sama dengan Syarifuddin alias Din, Andi Saputra alias Aan dan Abdul Kawi alias Ade (masing-masing Terpidana Narkotika), serta dengan laki-laki bernama panggilan Bang Pon, Yuyun, Dekda, Syakirin dan, QI (DPO).

Mereka melakukannya pada Juni, Juli dan Agustus 2017 yang bertempat di Hotel The Green Alam Indah Kamar VIP Nomor 8 Jalan Jamin Ginting, Beringin, Medan Selayang dan di Showroom Mobil UD.Keluarga Jl.Platina VII B No.17 Kelurahan Titi Papan Kota Medan.

Kasus ini berawal padaJuni 2017 ketika Terdakwa Safrizal berada di Penang-Malaysia, seseorang dengan nama Bang Pon (DPO) menghubungi dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa.

Yaitu untuk melancarkan peredaran narkotika dengan cara mencari orang yang bisa mengambil sabu yang berasal dari Malaysia tepatnya di daerah perbatasan Laut Aceh – Malaysia. Kemudian mencari orang yang akan mengambil sabu tersebut dari tengah Laut Aceh.

“Terdakwa juga akan memantau orang yang akan membawa sabu tersebut ke Medan dimana Terdakwa akan memperoleh upah berupa uang dari Bang Pon,” jelas Jaksa.

Kemudian Bang Pon menyuruh terdakwa menjumpai seseorang bernama Ane di warung Mama di Kuala Kedah Malaysia dan setelah trrdakwa bertemu lalu Bang Pon menghubungi dan memerintahkan memberikan telepon tersebut ke ANE. Kemudian ANE mengatakan “gak papa, kita kerja suruh turun sama Bang Pon“ lalu Terdakwa menjawab “iya”.

Seminggu kemudian, Bang Pon kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa sabu yang disebutkan oleh Bang Pon sebanyak 50 kg sudah sampai kemudian Bang Pon menyuruh Terdakwa agar orang yang di Aceh untuk bekerja.

“Selanjutnya Terdakwa menghubungi teman Syakirin Als. Bule(DPO) dan menawarkan untuk mengantar sabu 50 kg dan oleh Syakirin menyetujui. Lemudian Bang Pon menghubungi dan menyuruh Terdakwa mengirimkan nomor hp Ane kepada Syakirin. Dimana Ane berperan mengantarkan saabu dari laut ke perbatasan wilayah Indonesia,” jelas Jaksa Nur Ainun.

Tiga hari kemudian Syakirin menghubungi terdakwa mengatakan bahwa sabu sudah turun di Aceh dan Syakirin menanyakan dibawa kemana dan apakah ada orang yang mengambilnya lalu Syakirin als.Bule memberitahukan upah kapal sebesar Rp15.000.000.

Selanjutnya terdakwa menghubungi Bang Pon menanyakan kemana dibawa saabu tersebut dan Bang Pon mengatakan akan dibawa ke Medan.

“Dengan alasan tidak kuat dan tidak ada mobil maka Syakirin menawarkan kepada terdakwa Abdul Kawi dan menwarkan membawa sabu. Dan oleh Abdul Kawi menyetujui membawa sabu ke Medan,” bebernya.

Lalu terdakwa dihubungi oleh Bang Pon dan memberikan nomor handphone orang yang akan menerima sabu di Medan.

Selanjutnya sekitar bulan Agustus 2017 Bang Pon kembali menghubungi terdakwa yang sedang berada di Malaysia lalu Bang Pon mengatakan “jal barang itu 126 sudah sampai ke Ane”.

“Lalu Bang Pon menyuruh Terdakwa kembali menghubungi Ane dan Ane mengatakan bahwa sabu sudah sampai pada Ane dan oleh Terdakwa menjawab agar Ane melanjutkannya dengan alasan Terdakwa istirahat dulu,” ungkap Jaksa.

Mamun seminggu kemudian Terdakwa dihubungi oleh Syakirin menanyakan barang dikirim kepada siapa lalu oleh Terdakwa menyuruh agar menghubungi Bang Pon.

Lemudian atas perintah Bang Pon agar Syakirin menghubungi Abdul Kawi. Lalu Abdul Kawi menghubungi terdakwa memberitahukan ada barang 126 kilo sabu dibawa kemana lalu oleh Terdakwa menjawab “mungkin ke tempat biasa”.

Ternyata Bang Pon kembali mengirimkan nomor penerima sabu sebanyak 126 kilo kepada Terdakwa dan oleh Terdakwa mengirimkan nomor penerima shabu kepada Syakirin dan Abdul Kawi.

Kemudian Abdul Kawi juga menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa barang sudah sampai dan agar Bang Pon memasukkan ongkos sebagai upah bagi saksi Abdul Kawi.

Sejanjutnya oleh Terdakwa menyampaikan hal tersebut kepada Bang Pon.

“Selanjutnya terdakwa mendapat berita bahwa Abdul Kawi ditangkap kemudian Terdakwa mencaba menelpon Bang Pon namun nomor handphone Bang Pon tidak aktif lagi,” ungkap Jaksa.

Selanjutnya Agustus 2017 bertempat di Hotel Green Alam Indah Kamar VIP Jl Jamin Ginting, Medan Selayang dan di Showroom Mobil UD.Keluarga Jl.Platina VII B No.17 Kelurahan Titi Papan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, Petugas Polisi dari MABES Polri telah melakukan penggeledahan sekaligus penangkapan terhadap Syafruddin als.Din.

Dari lokasi tersebut ditemukan sabu yang telah diterima oleh Syarifuddin bersama dengan Azmi (DPO) pada bulan Juni 2017, bulan Juli 2017 dan bulan Agustus 2017 dari Abdul Kawi.

“Kemudian sabu berhasil disita petugas Polisi dari mobil mobil HRV berisi sabu seberat 32.000 gram, kemudian didalam mobil CRV berisi narkotika jenis sabu seberat 59.000 gram, sedangkan di dalam mobil Nissan berisi saabu seberat 43.300 gram,” ungkap Jaksa.

Selanjutnya Januari 2019 Sat Gas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerima informasi bahwa Terdakwa Safrizal yang merupakan DPO sedang berada di Aceh sehingga petugas polisi melakukan penyelidikan.

Lalu pada tanggal 4 Februari 2019 sekitar pukul 22.00 Wib petugas polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Safrizal dirumahnya di Dusun Mansur Desa Tanoh Anou Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur.

“Selanjutnya Terdakwa Safrizal beserta barang bukti alat komunikasi (hp) dibawa kekantor Direktorat Narkoba Bareskrim Jakarta Timur,” ungkapnya

Jaksa Nur Ainun mengungkapkan bahwa terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.( SB/S )