Dana Hibah Rp 69 Miliar Pada P-APBD Medan 2019 Dipertanyakan

sentralberita|Medan~Juru bicara Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Parlaungan Simangunsong mempertanyakan pertambahan Rp 69 miliar lebih untuk belanja hibah sehinga totalnya menjadi 225 miliar pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Kota Medan tahun anggaran 2019.

Pernyataan ini disampaikan Parlaungan Simangunsong dalam pemandangan umum fraksinya atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang PAPBD) Kota Medan tahun anggaran 2019 pada sidang paripurna dj gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Rabu (7/8/2019).

“Kebutuhan mendesak seperti apa yang dimaksud dalam belanja hibah ini. Sebab berdasarkan catatan kami, tahun anggaran 2018 belanja hibah hanya sebesar Rp 43 miliar lebih itupun realisasinya tidak habis,” ungkap Parlaungan.

Dalam sidang paripurna yang dipimpin wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli ini, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan, mengapa untuk P-APBD tahun 2019 belanja hibah harus bertambah Rp 225 miliar lebih.

“Kami ketahui untuk terealisasinya belanja hibah, para pemohon harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan,” ungkap Parlaungan.

Demikian juga halnya penambahan sebesar Rp 69 miliar lebih terhadap belanja pegawai pada kelompok belanja tidak langsung, kenapa keduanya disebutkan kebutuhan yang mendesak.

Sebelumnya dalam nota keuangan Walikota Medan tentang Ranperda PAPBD Kota Medan 2019 disebutkan, salahsatu kebutuhan mendesak pertambahan belanja daerah dalam PAPBD TA 2019 terdapat dalam kelompok belanja tidak langsung.

Diperlukan pada belanja pegawai, pertambahan Rp 69 miliar lebih, belanja hibah bertambah Rp 255 miliar lebih, belanja bantuan sosial bertambah Rp 5 miliar lebih yang merupakan peralihan alokasi anggaran yang semula pada belanja langsung dialihkan ke belanja tidak langsung.