Dua Mantan Kacab BRI Agro Rantauprapat Dihukum 11 Tahun Penjara

sentralberita|Medan ~Dua Mantan Kacab BRI Agro RantauPrapat, Kukuh Apra Edi dan Wan Muharammis divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (29/8/2019).
Selain itu, Hakim Ketua juga menghukum para terdakwa dengan denda Rp 500 juta dengan subsider 4 bulan penjara.
Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat 1 Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena menyetujui pinjaman kredit fiktif.
“Dengan ini menghukum kedua terdakwa karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 2 ayat 1 Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan hukuman 11 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara,” ungkap Hakim Ketua Sapril Batubara
Hal yang memberatkan dalam amar putusan, Majelis Hakim berpendapat bahwa para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Sedangkan hal yang meringankan karena kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan,” ungkap Hakim.
Saat ditanyakan Hakim tanggapan atas putusan tersebut, kedua terdakwa kompak menjawab akan banding. “Kami akan mengajukan banding Yang Mulia,” cetus keduanya.
Hal tersebut juga langsung ditanggapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa akan melakukan banding. “Kami juga banding,” cetus Adlina.
Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut, Adlina yang menuntut tinggi para terdakwa dengan 13 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaan, terdakwa Kukuh Apra Edi selaku Pimpinan Cabang (Pincab) BRI Agroniaga KC. Rantau Prapat BRI Agroniaga cabang Rantau Prapat periode Maret 2013 – Desember 2013 dan Wan Muharammis selaku Pimpinan Cabang (Pincab) periode Desember 2013 – April 2015 dituntut perbuatan berlanjut yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 23.534.400.202 dan Rp.13.531.331.643.
Awalnya diketahui terdapat 41 Nama orang lain yang digunakan oleh terdakwa Mulyono untuk melakukan pinjaman kredit di BRI Agroniaga KC.Rantau Prapat.
Tim audit pergi ke semua lokasi dengan membawa SHM dan bertemu dengan kepala desa masing-masing lokasi.
Namun, hanya menemukan 15 lokasi dan tidak menemukan semua lokasi agunan yang dijadikan jaminan oleh kelompok Mulyono yang tidak ditemukan di daerah.
Bahwa debitur-debitur yang namanya digunakan oleh Mulyono untuk identitas seperti KTP tidak dilakukan pengecekan langsung dan jaminan yang diberikan Mulyono berupa Kebun Sawit, Rumah Tinggal dan Tanah Kavlingan.
Bahwa Mulyono dalam menggunakan identitas debitur dengan meminjam dari mereka yang sebagian pegawainya baik pegawai-pegawai di rumahnya maupun pengelola kebun milik Mulyono dengan memberi alasan untuk modal usaha dan mengiming-imingi sejumlah uang.
“Prosedur yang dilanggar dalam proses pencairan kredit terhadap Mulyono dan Beni Siregar yaitu
tidak dilakukan proses verifikasi identitas debitur oleh AO,
AO tidak melakukan kunjungan rumah dan tempat usaha debitur,
Tidak melakukan proses penilaian jaminan secara wajar,” ungkap Jaksa Adlina.
Bahwa Pincab Wan tidak melakukan putusan kredit dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi
Pemimpin cabang tidak melakukan kunjungan kelapangan ke tempat domisili, usaha debitur dan juga lokasi jaminan debitur.
Setelah dilakukan audit kembali lalu BRI Agroniaga RantauPrapat menemukan kembali 9 SHM yang tidak sesuai dengan buku tanah sehingga total terdapat 12 SHM yang tidak sesuai buku tanah.
12 SHM tersebut merupakan agunan milik kelompok Mulyono atas nama Sunar, Suganda, Madi, Abd. Rohim, Mahmuddin, M. Haris, Maguwo, Syahrun Yudi Sugiman, Mulyadi, Wagino dan Haryanto.
Setelah diketahui 12 SHM palsu tersebut Audit meminta kepada terdakwa Wan Muharammis untuk mengganti 12 SHM palsu tersebut dengan asset lainnya yang dapat mengcover nilai kredit atas 12 SHM tersebut dan akhirnya diganti oleh Mulyono dengan 11 sertifikat atas nama Mulyono dengan nilai Rp. 7.912.000.000. (SB/FS)