Polres Langkat Berhasil Ungkap Terduga Pembunuh Korban Tewas di Sumur


KasatbReskrim Polres Langkat Akp Teuku Fatir Mustafa dan Kanit Pidum Iptu Bram Chandra serta tim opsnal Reskrim Polres Langkat bersama Dedek Sahputra setelah mendapat perawatan.medis di salah satu RS di Stabat

sentralberita|Medan~Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Langkat yang dipimpin Akp Teuku Fatir Mustafa berhasil menguak misteri tewasnya RW Warga Klingking Desa Sumber Jaya Kecamatan Serapit Kabupaten Langkat.

Dipimpin langsung Kasat Reskrim Akp Teuku Fatir Mustafa bersama Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Iptu Bram Candra meringkus Dedek Sahputra (24) sekira pukul 03.00 wib hari Minggu tanggal 11 Agustus 2019 warga Dusun V Desa Sumber Jaya Kec. Serapit Kab. Langkat terduga pelaku pembunuhan pelajar berusia 17 tahun tersebut.

“Pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2019 sekira pukul 01.00 WIB, Dedek Sahputra ditangkap di Dusun V Desa Sumber Jaya Kecamatan Serapit Kabupaten Langkat,”sebut Kasat Reskrim Langkat yang baru menjabat selama tiga bulan tersebut seraya menyebut saat ditangkap tim opsnal Reskrim Polres Langkat Dedek Sahputra melakukan perlawanan kepada petugas

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Lakukan Rotasi, Akademisi: Langkah Tepat Pembaruan Birokrasi dan Tingkatkan Kinerja

“Terduga pelaku tersebut saat akan ditangkap melakukan perlawanan kepada personil, sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadapnya, setelah itu tersangka dibawa ke rumah sakit untuk perawatan medis, dan selanjutnya ke Polres Langkat untuk di proses lebih lanjut,”demikian papar Perwira pertama Kepolisian tersebut.

Setelah mendapat perawatan medis tersangka kemudian dibawa ke Polres guna penyelidikan lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersangka tersebut, tim opsnal Reskrim juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor warna hitam telah di cat warna silper, merah dan hitam dop,3 Cat Pilok warna silper,merah dan hitam dop,cangkul dan alat grenda.

Sebelumnya diduga Dedek Sahputra menghabisi korbanya dikarenakan RW meminjam sejumlah uang Rp1.500 juta kepada Dedek Sahputra dengan alasan untuk biaya mengobati orang tua RW dengan perjanjian dalam kurun waktu satu bulan akan di kembalikan.

Baca Juga :  Bawaslu Sumut Peluncuran Peta Kerawanan Pilkada 2024, Diharapkan Jadi Pegangan Pencegahan Pelanggaran

Setelah satu bulan Dedek Sahputra menuntut pengembalian uang yang di pinjam RW,namun korban tidak mampu membayar dengan alasan tidak punya uang.Dan akhirnya hal tersebut membuat pemicu tersangka untuk membunuh RW kemudian memasukkan jasad korban ke sumur tua.(SB/01/hh).

-->