Sidak Komisi III ke Pusat Pasar, Warga Bingung Kenapa yang Sudah Bagus Jadi Masalah

sentralberita|Medan~Komisi III DPRD Medan yang diketuai Boydo Panjaitan melakukan Sidak ke Pusat Pasar Medan, Senin (29/7/2019) terkait keberadaan 75 lapak yang dinilai tidak melanggar aturan.

“Berdasarkan hasil sidak itu, lanjut politisi PDI Perjuangan Medan itu, dari hasil penuturan para pedagang, mereka mengaku tidak ada keberatan dengan keberadaan 75 lapak tambahan di lantai III pasar tersebut.

Malahan, masih berdasarkan penuturan para pedagang mereka telah menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi. Dan, mereka juga telah membayar berbagai kewajiban mereka baik itu sewa kios, uang kebersihan, uang jaga malam dan listrik.

“Makanya kami bingung dengan Pemko Medan kenapa yang sudah bagus kok jadi masalah,”tanyanya.

Seharusnya, sambungnya, Pemko Medan ‘bersyukur’, karena keberadaan 75 lapak di lantai III telah berkontribusi menambah PAD bagi Medan.

Untuk itu, Komisi III berpendapat dan akan merekomendasikan kepada Pemko Medan untuk tidak melakukan pembongkaran terhadap 75 lapak yang ada di lantai III pusat pasar.

Kemudian, PD Pasar diminta untuk menata pedagang yang ada di pasar tersebut baik di lantai I hingga lantai IV.

Jadi, apa yang mau dipermasalahkan oleh PD Pasar dan Badan Pengawas lagi?, Toh, keberadaan mereka (lapak pedagang) tidak mengganggu dan tidak melanggar aturan,”kata Boydo didampingi anggota Komisi III lainnya diantaranya Jangga Siregar dan Modesta Marpaung.

“Dan khusus untuk pedagang makanan di foodcourt yang terletak di lantai III perlu ada kajian apakah harus dipindah,itu nanti kebijakan dari PD Pasar lah, “tutupnya.

Komisi III DPRD Medan merekomendasikan kepada Dirut PD Pasar dan Badan Pengawas untuk tidak melakukan pembongkaran terhadap 75 kios yang ada di lantai III Pusat Pasar. (SB/01)