9 Penyelundup Burung Dituntut 10 Bulan Penjara

sentralberita|Medan~Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sembilan terdakwa penyelundup 28 ekor burung dilindungi dengan hukuman masing-masing 10 bulan penjara.

Kesembilan terdakwa yakni Zulkifli Nasution, Dedi Mart Handra Butar Butar, Muhammad Saiful, Muhammad Siddik, Ismail, Aditya San Prayoga, Muhammad Ilham Ramadhan, Umar Effendi dan Joshua Fransciskus Hutabarat.

“Menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 10 bulan penjara, denda Rp5 juta, subsider 1 bulan kurungan,” kata JPU Sani Sianturi di hadapan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan dalam sidang beragenda tuntutan di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/7/2019).

JPU menyebutkan kesembilan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah RI No 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo Permen LHK No 106 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Bahwa perbuatan terdakwa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia”,” ujarnya.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan baik pribadi maupun melalui penasihat hukumnya. Pembacaan pleidoi akan disampaikan pada persidangan pekan depan.

Dalam surat dakwaan disebutkan, pada 4 Februari 2019 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa Zulkifli Nasution yang bertugas sebagai nakhoda kapal bersama delapan terdakwa lainnya, berangkat dari Pelabuhan Belawan menuju Maluku, menggunakan Kapal Tug Boat Kenari Djaja milik perusahaan PT Tjipta Rimba Djaja.

Kemudian, tiba di Maluku pada tanggal 22 Februari 2019 sekitar pukul 17.00 WIT. Selanjutnya, dilakukan pemuatan kayu log sekitar 1 minggu yang dilakukan oleh operator PT Tjipta Rimba Djaja dan buruh yang berada di Maluku. 

Sebelum kembali ke Belawan, seluruh ABK ditawari oleh masyarakat kampung di Wailanga untuk membeli burung dan ada juga masyarakat yang menawari burung dengan datang ke kapal yang digunakan oleh terdakwa.

Satwa dilindungi tersebut dibeli dengan harga bervariasi di antaranya yang paling mahal dibeli, 1 ekor burung Kakatua Jambul Kuning seharga Rp2 juta. Kemudian 1 ekor Kasturi Kepala Hitam, seharga Rp500 ribu.

Selanjutnya, burung-burung yang dibeli para terdakwa dari masyarakat, dibawa ke Kapal Tug Boat Kenari Djaja. Kemudian kapal berangkat dari Maluku menuju perairan Belawan dan sesampainya di perairan Belawan di koordinat N 03O52’48” / E 098O46’40”, pada Sabtu 13 April 2019 sekira pukul 22.00 wib petugas Bea dan Cukai, melakukan pemeriksaan.

Dari situ, ditemukan sebanyak 28 ekor burung yang dilindungi oleh undang-undang. Bahwa tujuan terdakwa membeli burung-burung tersebut adalah untuk dipelihara sendiri dan tidak untuk diperjual belikan akan tetapi terdakwa tidak memiliki dokumen atau izin untuk mengangkut satwa burung tersebut.( SB/FS )