Otak Pengemplang Pajak Rp107 M,Dirikan Perusahaan Satu Karyawan

sentralberita|Medan~Mantan karyawan PT. Uni Palma, Sutan Panusunan Hasibuan dihadirkan di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/7). Ia bersaksi untuk terdakwa Direktur PT. Uni Palma, Husin dalam kasus pengemplangan pajak Rp107 miliar.

Di hadapan Hakim Ketua Erintuah Damanik, saksi memgakui, meski PT Uni Palma beromset hingga puluhan miliar namun jumlah karyawannya hanya seorang saja tidak seperti perusahaan lainnya yang bergerak di bidang penjualan maupun pembelian kelapa sawit.

“Karyawannya saya sendiri saja,” kata saksi menjawab pertanyaan Hakim Erintuah Damanik.

Di perusahaan itu, ia sudah bekerja sejak 2011 dan berhenti tahun 2013. Ia masuk melalui Komisaris PT Uni Palma, Sutarmanto. “Gaji saya perbulan Rp3 juta,” ujarnya.

Saksi mengaku, di PT Uni Palma ia bertugas untuk membuat bon faktur penjualan. “Jadi pada waktu itu bon faktur yang dibuat ada faktur penjualan untuk Buana Raya dan Liga Sawit Indonesia. Dimana faktur ditandatangani oleh Husin sendiri,” ungkapnya.

Baca Juga :  Cek Pos PAM I Tanah Merah, Wakapolda Sumut: Perhatikan Potensi Gangguan yang Sudah Dipetakan

Ia juga mengemukakan bahwa PT Uni Palma tersebut tidak seperti perusahaan lainnya, memiliki karyawan dan kantor akan tetapi kantor itu merupakan kediaman atau rumah milik Sutarmanto yang beralamat di Jalan Karya Gang Buntu. “Yang membedakannya ada ruangan yang terpisah dari rumah dan tidak ada plang nama perusahaan,”ujarnya.

Dalam kesaksian ia juga menyampaikan setiap pekerjaan tidak selalu dikantor akan tetapi bisa juga di rumah termasuk dalam penyerahan berkas di bisa di jalan bahkan bisa juga di pintu tol.

Sementara itu, saksi dari Kantor Pajak Medan Barat, Nelson dalam kesaksian mengatakan mencurigai transaksi pembelian yang dilakukan oleh PT Liga Sawit Indonesia kepada Uni Palma yang mencapai milyaran rupiah akan tetapi jumlah karyawan hanya satu orang. Kecurigaan lainnya modalnya kecil tapi omsetnya besar atau kata lain penyerahan besar namun ppn kecil.

Baca Juga :  Sepanjang Januari 2025, Polrestabes Medan Ungkap 45 Kasus Narkoba

Atas temuan itu ia melaporkan kepada kantor pusat untuk menindaklanjuti temuan tersebut. “Kita laporkan akan tetapi mengenai tindak lanjutnya tidak pernah diberitahukan,”ujarnya.

Sementara itu, Direktur CV Angkutan Sahabat, Gunawan yang tak lain sepupu terdakwa mengaku tidak pernah menerima orderan dari pihak terdakwa. 

“Kalau ada orderan mekanismenya  harus melalui saya, selain itu semua truk yang masuk dan keluar dari Poll truk harus dicek,”ujarnya. Namun ia menduga kalau pun ada bon atau faktur dari perusahaan yang miliki pasti ada permainan dari oknum supir.

Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi, maka Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menunda persidangan hingga pekan depan. ( SB/FS )

-->