KPPU: Pengusaha Konstruksi Di Sumut Belum Bayar Denda Rp18,9 Miliar, Ini Nama-Nama Perusahaannya
sentralberita|Medan~Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I mencatat sejak 2001 sampai Juli 2019 ada 18 putusan inkracht dengan total denda Rp23,9 miliar, namun yang bayar ke negara berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya Rp4,16 miliar, jadi sebesar Rp18,94 miliar lagi belum dibayar sampai sekarang.

Komisioner KPPU, Guntur Syahputra (kiri) dan Kepala KPPU Kanwil I Ramli Simanjuntak (kanan) saat memberikan keterangan pada wartawan di Kantor KPPU Kanwil I Jalan Gatot Subroto Medan Jumat (26/7).
Komisioner KPPU Guntur Syahputra didampingi Kepala KPPU Kanwil I Ramli Simanjuntak mengatakan hal itu kepada
wartawan di Kantor Wilayah I KPPU Jalan Gatot Subroto Medan Jumat (26/7).
Guntur menyebut ada 40 pelaku usaha yang tidak kooperatif membayar denda Rp18,94 miliar tersebut dan terbanyak pengusaha jasa konstruksi. KPPU sudah memberikan ruang dengan memberikan cicilan terhadap denda untuk pelaku usaha jasa konstruksi yang telah melakukan pelanggaran persaingan usaha ini.
“Namun, belum juga ditanggapi,” ungkap Guntur.
Ia menjelaskan perkara terbanyak adalah Pasal 22 mengenai persekongkolan. Maka, dalam tempo 30 hari KPPU akan menilai kembali dari puluhan pelaku usaha yang tidak kooperatif KPPU akan menindaklanjutinya kembali sesuai aturan perundang-undangan soal persaingan tidak sehat.
“Bila tidak di tanggapi, kami akan serahkan ini pada penyidik, atau akan kita eksekusi lewat pengadilan,” tegasnya.
Kepala KPPU Kanwil I Ramli Simanjuntak menambahkan denda yang belum dibayarkan itu dari 40 pelaku usaha yang semuanya perusahaan jasa konstruksi. Putusannya dimulai dari tahun 2000 sampai 2019 dengan total 18 putusan. Dari 18 putusan tersebut bisa saja ada 3 terlapor dan 3 yang didenda sehingga mencapai 40 perusahan. Total denda Rp23,9 miliar, sampai Juli 2019 yang sudah dibayar baru Rp4,16 miliar, termasuk pembayaran sepanjang tahun ini sebesar
Rp1,11 Juta.
Jadi yang Rp18,9 miliar ini dari 40 pengusaha yang tidak kooperatif tadi sampai sekarang. “Saat ini KPPU Wilayah I terus memantau dan menyurati putusan yang sudah dilayangkan,” terang Ramli.
Adapun data yang diperoleh dari KPPU Wilayah I beberapa perusahan yang tidak kooperatif antara lain PT Auna Rahmat, PT Hari Maju, PT Karya Bukit Nusantara, PT Dipa Panalasa, CV Kartika Indah Jaya, CV Toruan Nciho Corporation, PT Care Indonusa, Ferry Marpaung, Young Aye Nehe, Harris Aritonang, PT Pelita Jaya Mandiri, Abdul Wahid Soenge, PT Sri Rahayu Pradana, PT Cipta Prasetya Group, Agusta Ginting, PT Taramulia Setia Pratama, CV Budi Utomo, PT Madju Medan Cipta, CV Padang Mas,.CV Belawan Indah, PT Mitra Jaya Bahari, CV Jaya Abadi dan
PT Benua Samudera Logistik.
Guntur menambahkan lagi secara nasional, sejak tahun 2001 hingga Juli 2019, putusan inkracht 137 putusan dengan 516 terlapor dan total denda (piutang inkracht) Rp646,25 miliar. Baru dibayar Rp387,94 miliar sehingga denda yang belum dibayar mencapai Rp258,31 miliar. (SB/wie)