Bupati Minta Uang Proyek Untuk Amankan Kasus di Polisi dan Jaksa

sentralberita|Medan ~Sidang Bupati Nonaktif Pakpak Bharat  Remigo Yolando Berutu memasuki agenda keterangan saksi menghadirkan saksi Kadis PU David Anderson Karosekali,yang juga terdakwa ( berkas terpisah ) Senin (10/6/2019) di Pengadilan Tipikor Medan.

Dalam keterangannya David menyebutkan bahwa sejak dirinya menjadi Kadis PU Pakpak Bharat pada Mei 2018 menangani 22 proyek.

Namun dari 22 proyek tersebut, ia menyebutkan Bupati Remigo meminta fee dari 3 proyek.

“Setelah jadi Plt Kadis pada Mei 2018. Disana (Pakpak Bharat) udah biasa kontraktor jual beli proyek. Jadi waktu saya jadi Kadis itu ada sekitar 26 proyek. Yang ada sama tiga orang,” jelasnya saat ditanya Ketua Majelis Hakim Abdul Azis.

Ia merincikan uang tersebut dari 3 kontraktor yaitu Anwar Fuseng Padang, Rijal Efendi Padang dan Gugung Banurea.

“Yang pertama itu Fusein Padang, dia langsung bilang minta proyek, saya sampaikan pesan ke Fusein Rp 200 juta. Itu uang ke saya ceritanya. Kemudian Rijal Effendi Padang, pertama kali namanya Jansen dia PNS sampaikan pesan itu,” tambah David.

David melanjutkan bahwa permintaan dari Bupati itu untuk mengamankan kasusnya yang ada di Kepolisian dan Kejaksaan.

“Jadi awaknya itu Pak Bupati bilang ada beberapa yang mulai ini perlu banyak pengeluaran untuk pihak hubungan polisi dan jaksa. Ya memang Pak Bupati mungkin ada setoran. Jadi dia bilang Ini perlu banyak uang dan pengeluaran ini banyak. Kemudian adalagi ini pergerakan di Dairi jadi banyak pengeluaran,” tegasnya.

David membenarkan bahwa seluruhnya keuangan tersebut merupakan ‘Uang KW’ yang menjadi kebiasaan permainan proyek di Pakpak Bharat. 

“Jadi ini kami berdua aja yang tahu, benar kalau ini merupakan Uang KW,” pungkasnya ( AFS )