Sidang Lanjutan Penyebar Video Hoax KPU, Ketua dan Sekretaris KPU Medan Bersaksi

sentralberita|Medan ~Sidang lanjutan kasus penyebar video berita hoax di KPU Medan dengan terdakwa Andi Kusuma kembali digelar. Sidang, menghadirkan Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik sebagai saksi pelapor.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik, saksi mengaku awalnya tidak mengetahui seputar postingan video hoax yang isinya terjadi pencoblosan surat suara pasangan calon presiden nomor urut 01.

“Semula saya tidak tahu yang mulia. Waktu itu selesai rapat di sekretariat KPU Kota Medan salah seorang komisioner bernama Rinaldi memberitahukan adanya postingan video hoax dengan pemilik akun atas nama Andi Kusmana,” kata saksi menjawab pertanyaan Erintuah Damanik di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/6).

Saksi juga mengaku,  sempat dipanggil Ketua KPU Sumut Yulhasni untuk memberikan klarifikasi seputar postingan terdakwa Andi Kusmana.

“Postingan terdakwa bohong. Jelas merugikan kami sebagai penyelenggara Pemilu 2019 pak hakim. Seolah kami tidak mampu menjalankan amanah undang undang,” tegas saksi.

Kemudian, atas saran Ketua KPU Sumut saksi melaporkan kasus itu ke Polda Sumut. Setelah diselidiki, ternyata video yang di posting terdakwa ternyata video ricuh di Pilkada Tapteng.

Baca Juga :  Pj Gubsu Agus Fatoni Ngopi Bareng Forkopimda Bahas Perkembangan Sumut

Kesaksian ketua KPU Kota Medan juga diperkuat saksi Nirwan Nasution, yang merupakan seorang staf di sekretariat KPU Kota Medan.  Postingan video terdakwa adalah bohong alias hoax.

Sementara saksi dari anggota kepolisian, M. Adnan Arif Pulungan,  yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa mengungkapkan, jejak digital terdakwa bisa ditelesuri dengan alat pendeteksi teknologi informasi dunia maya.

“Terdakwa dalam akun Facebooknya mengupload video dan mempostingnya dari handphone di Kota Bekasi, Jawa Barat  Terdakwa juga sempat mengganti profil Facebokknya dengan nama lain. Untuk menghindarkan jeratan hukum terdakwa juga menghapus postingan video tersebut,”urai saksi.

Ketika dikonfrontir hakim ketua, saksi berperawakan langsing tersebut membenarkan bahwa hp yang dijadikan penuntut umum Randi Tambunan SH sebagai barang bukti di persidangan disita dari terdakwa Andi Kusmana saat ditangkap.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum Randi Tambunan pada surat dakwaan menerangkan, terdakwa Andi Kusmana yang merupakan warga Ciamis,  Jawa Barat, ditangkap atas informasi dari Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik pada Maret 2019. 

Baca Juga :  Kapolres Tanah Karo Berikan Penghargaan Kepada Personel Dan Masyarakat Yang Terlibat Dalam Pengungkapan Kasus Curas Korban Wisatawan Asal Perancis

“Terdakwa mengunggah sebuah video disertai dengan caption: “KPU Medan digrebek warga sedang mencoblos surat suara 01 kcurangan sudah mulai terlihat secara nyata…keburukan petahana kebusukan rezim jokowi dan kualisinya mulai terbongkar. Penguasa bangsat,” ucap Randi Tambunan.

Atas informasi itu, lantas Ketua KPU Sumut menyarankan Ketua KPU Medan melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Kusmana ke Polda Sumut. Personil Polda Sumut, kemudian melakukan penangkapan terdakwa Andi Kusmana. 

Terdakwa ditangkap karena telah menyebarkan hoax melalui akun Facebook yang   menyinggung IembagaKPU Kota Medan. Akibatnya, saksi korban merasa keberatan karena postingan itu mempengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga KPU dan mempengaruhi situasi keamanan di KPU.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat 2 UU RI No.  19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. ( SB/FS )

-->