Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Sumut Dibuka, Bawaslu Sumut Pertanyakan Kehadiran Bawaslu Kab/Kota
sentralberita|Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi Sumatera Utara Pemilihan Umum tahun 2019 dengan tujuan menetapkan dan merekap seluruh suara ditingkat kabupaten/kota se-Sumatera Utara secara resmi dibuka Ketua KPU Sumatera Utara Yulhasni sekitar pukul 09.30 WIB di JW Mariot Hotel, Senin (6/5/2019).
“Bismillahirrahmanirrahim rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi sumatera utara pemilihan umum tahun 2019, saya buka dan terbuka untuk umum,” ujar ketua KPU Sumut Yulhasni, SS, M.Si
Rapat ini yang berlangsung 6-9 Mei 2019 itu, tampak seluruh jajaran KPU Sumut, Bawaslu Sumut, Kapolda Sumut dan sejumlah FKPD Sumut, partai politik, saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden, Saksi DPD RI berhadir. Seusai pembukaan dilanjutkan dengan pembacaan tatib rapat oleh komisioner KPU Sumut oleh Benget Silitonga.
Bawaslu Sumut Suhadi Situmorang mempertanyakan kehadiran Bawaslu Kabupaten/kota yang sebelumnya pihak mereka telah melayangkan surat ke KPU Sumut agar Bawaslu Kab/kota boleh mengikuti pleno provinsi, karena yang memberikan laporan rekapitulasi adalah KPU Kab/kota.
Benget Silitonga menjawab, Bawalu kab/kota telah menjadi kewajiban Bawaslu Sumut.”Jadi kehadiran kami disini juga bagian dari Bawaslu Kab/kota,”ujar Suhadi Situmorang.Perwakilan dari PKS juga mempertanyakan tentang jumlah saksi dalam masing-masing panel.
Seperti diketahui, rapat pleno terbuka itu dua panel yakni panel 1 di lantai 2 dan panel 2 di lantai 1. Pada 1 yakni Medan A dan Medan B, Deliserdang,Serdang Bedagai dan Tebingtinggi,Asahan,Tanjungbalai, batubara, Simalungun, Pematang Siantar, Karo, Dairi, Phak Bharat dan Langkat Binjai.
Hingga berita ini dibuat, KPU membacakan rekapitulasi dengan terlebih dahulu menunjukkan kertas segel kepeserta pleno. Untuk mengawali adalah Karo membacakannya.(SB/01)