Pangonal Harahap Jalani Hukuman di Lapas Tanjung Gusta

sentralberita|Medan ~Bupati Non Aktif Labuhanbatu Pangonal Harahap telah menjalani masa hukuman 7 tahun penjara yang dijatuhkan padanya sejak, Kamis (18/4/2019) di Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Medan.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyebutkan bahwa timnya telah bergerak bersama Jaksa KPK mengeksekusi Pangonal dari Rutan Tanjung Gusta menuju Lapas Tanjung Gusta.

“Jaksa Eksekusi pada KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi Bupati Labuhan Batu Pangonal Harahap ke Lapas Tanjung Gusta. Eksekusi pada 18 April 2019 lalu sekitar jam 18.30 WIB,” tuturnya, Minggu (21/4/2019).

Ia juga menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Pangonal sudah berkekuatan hukum tetap sebab terdakwa tidak melakukan upaya hukum banding maupun kasasi.

“Terpidana (Pangonal) akan menjalankan masa hukumannya di Lapas Tanjung Gusta sesuai putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Medan yaitu 7 tahun sesuai putusan dua minggu lalu. Dan telah berkekuatan hukum tetap,” terangnya.

Selain Pangonal, KPK juga mengeksekusi terpidana korupsi mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Sonny Firdaus.

Sonny sebelumnya terbukti menerima uang Rp 495 juta dari Ex Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Ia dihukum 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Sonny juga dihukum membayar uang pengganti Rp 250 juta pada 2 April 2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.( SB/FS)