Bupati Pakpak Bharat Nonaktif Akan Menjalani Sidang Perdana
sentralberita|Medan~Bupati Pakpak Bharat Remigo nonaktif Yolando Berutu akan menjalani sidang perdana kasus penyuapan yang diterimanya di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/4/2019).
Selain Remigo, Kadis PUPR, David Anderson Karosekali serta orang kepercayaan David, Hendriko Sembiring juga akan diadili.
Remigo terdaftar dengan nomor registrasi perkara 17/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mdn, sedang David Anderson dengan nomor 18/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mdn dan Hendriko Sembiring:
19/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mdn.
Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Tipikor Medan, Jamaluddin kepada wartawan, Minggu (7/4/) di Medan.
Jamal menyebutkan bahwa yang ditunjuk sebagai ketua majelis hakim yaitu Abdul Azis yang merupakan Wakil Ketua PN Medan serta dua hakim anggota Syafril Batubara dan Elias Silalahi.
“Kalau untuk Kasus Bupati Pakpak Bharat itu besok akan dimulai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa. Itu bersama dua rekannya yang lain dalam kasus ini bernama David Anderson dan Hendriko Sembiring. Majelis hakimnya nanti Abdul Azis, Syafril Batubara dan Elias dan ketuanya itu Abdul Azis,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa Hakim dalam memimpin persidangan kali ini akan bertindak netral dalam memutus perkara korupsi ini.
“Kalau untuk kasus pidana yang membuktikan salah tidak salah itu ya Jaksa Penuntut Umum. Jadi tugas hakim itu menimbang bahwa terdakwa bersalah dengan mrmbuktikan dalil dari keterangan para saksi-saksi. Yang bertugas untuk menghadirkan saksi kan Jaksa dan Pengacara terdakwa. Jaksa disinikan bertindak mewakili negara,” pungkasnya.( SB/FS ).