Tengku Awaluddin Mengaku Menjadi Korban Rekayasa Hukum

sentralberita|Medan ~Salah seorang terdakwa kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah Grant Sultan lahan Tol Tanjungmulia Hilir, Tengku Awaluddin Taufiq, mengaku menjadi korban rekayasa hukum yang dipaksakan. Pasalnya, dakwaan yang  dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU) kepadanya tidak cermat dan jelas. 

Hal itu disampaikan terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, Mahmuddin Manurung, Rawi Kresna dan Ryan Mahaputra Pratama, dalam nota keberatan (eksepsi) pada sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah, di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/3).

Dihadapan majelis hakim diketuai Dominggus Silaban, Mahmuddin menyatakan keberatan atas dakwaan JPU Sarona Silalahi. Sebab, surat dakwaan No Reg Perk : PPDM-40/Ep.2/Kamtibum/Mdn/02/2019 tanggal 28 Februari 2019 yang diuraikan tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap dan kabur. 

Baca Juga :  Tim BIDKUM Polda Sumut Beri Materi Sosialisasi Bidang Hukum dan Pemulihan Hukum Terkait Penanganan Pra-peradilan

“Bahwa dakwaan tersebut tdak menguraikan bagaimana dan cara seperti apa dan waktu kapan perbuatan terdakwa memalsukan surat yang dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat 2) KUHP,” ucapnya. 

Selain itu, surat dakwaan tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)huruf b batal demi hukum. Tak hanya itu, dakwaan juga bertentangan denfan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

” Berdasarkan hal tersebut, maka sangatlah patut dan layak untuk menyatakan surat dakwaan kabur, tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap sehingga dakwaan harus batasl demi hukum. Apalagi, orang yang diajuka  sebagai terdakwa sangatlah keliru,” ungkapnya. 

Maka dari itu, lanjut Mahmuddin, memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menerima eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan itu batal demi hukum atau harus dibatalkan.

Baca Juga :  Agus Fatoni Lepas Atlet Kontingen Sumut Berlaga di PON

” Menyatakan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut. Membebaskan terdakwa Tengku Awaluddin Taufiq dari Rutan Tanjung Gusta serta memulihkan harkat martabat serta nama baiknya,” ujar Mahmuddin. 

Usai mendengarkan eksepsi penasihat hukum terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. ( SB/FS ).

Tinggalkan Balasan

-->