Bongkar Toko HP, Warga Desa Orika Diborgol
sentralberita-Kisaran~Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pulo Raja berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pembongkaran tempat usaha penjualan Hand Phone dengan mengamankan satu dari dua orang pelaku.
Salah seorang pelaku yang berhasil diamankan petugas Opsnal Reskrim bernama SPS alias Surya (25) Warga Dusun III Desa Orika Kecamatan Pulau Rakyat-Asahan.Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 6 unit HP merk Lava,2 buah HP merk Himax,1 buah Hand phone merk Stroberry serta tas 1 buah tas sandang.
Informasi yang di terima Kru Sentralberita.com menyebutkan,pelaku bersama rekannya Ridho (DPO) Senin (11/2/2019)sekitar pukul 22.00 Wib malam melakukan pembongkaran toko Hand Phone Amanda di Dusun III Pulau Rakyat Tua dengan cara memanjat tembok serta masuk melalui seng yang dibuka kedua pelaku.
Dari dari dalam toko milik Nur Betty Pardosi tersebut kedua pelaku berhasil menguras puluhan Hand Phone dari berbagai merek serta tas sandang yang berisikan uang tunai senilai seratusan ribu Rupiah.
“Setelah kita lakukan Lidik dan mengambil keterangan dari saksi-saksi,kita berhasil mengamankan salah seorang pelaku beserta barang buktinya “jelas Kapolsek Pulo Raja AKP.Rianto,SH.MAP.
Menurut Rianto,pelaku SPS alias Surya diamankan dari lokasi yang tidak jauh dari tempat tinggalnya Rabu (13/2/2019) kemarin.
Sedangkan untuk pelaku di jerat pasal 363 ayat 4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.ujarnya.(SB/ZA)
455887 917033As I web site possessor I believe the content material here is rattling wonderful , appreciate it for your hard work. You should keep it up forever! Good Luck. 989501