Poldasu Gagalkan 14 Kg Sabu, Seorang Tewas Ditembak

sentralberita|Medan~Aparat Polda Sumut menggagalkan peredaran 14 kg sabu. Dua orang yang juga terlibat pengiriman narkotika itu disergap dan ditembak, seorang di antaranya tewas.

Pelaku yang disergap masing-masing berinisial S dan P. “Pelaku dari jaringan internasional dari Malaysia, Pekanbaru, Medan,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, di RS Bhayangkara, Medan, Kamis (7/2).

Berdasarkan informasi dihimpun, operasi ini merupakan pengembangan dari penangkapan dua orang di Pematang Siantar, Minggu (20/1). Saat itu, petugas menyita sekitar 15 Kg sabu-sabu.

Dari pengembangan itu diketahui adanya pengiriman narkotika dari Pekanbaru menuju Medan. Petugas kemudian mencoba menghentikan 1 unit Toyota Avanza hitam BK 1875 FJ di Jalan Arifin Ahmad, Medan Kampai, Dumai, Riau, Minggu (3/2) sekitar pukul 21.30 Wib.

Baca Juga :  Pemudik Apresiasi Polda Sumut Beri Pelayanan Pengamanan Lebaran

Namun mobil yang dikendarai S bersama P itu tidak berhenti. Kendaraan itu melaju kencang.

Petugas kemudian melakukan pengejaran. Tembakan dilepaskan ke arah pintu kanan. Belakangan diketahui S yang mengemudi tertembak di lutut dan tangan.

Mobil kemudian berhenti di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Cikampak, Labuhan Batu, Sumut. S dan P mencoba kabur. S langsung tertangkap, disusul P yang diringkus belakangan.

Dari mobil yang mereka tinggalkan ditemukan 1 tas hitam. Di dalamnya terdapat 14 kemasan teh cina warna hijau bertuliskan “Guan Yin Wang” yang masing-masing berisi 1 Kg narkotika jenis sabu-sabu.

S kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan. Sementara P dibawa untuk pengembangan. Petugas menyatakan dia sempat mencoba melakukan perlawanan sehingga ditembak mati. “Terhadap salah satu tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas, karena melakukan perlawanan pada saat kita melakukan pengembangan,” jelas Agus.

Baca Juga :  Alami Kecelakaan Kerja, BHL Asian Agri Grup Jalani Operasi Mata

Dalam kasus ini, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini memuat ancaman hukuman mati. (SB/01)

Tinggalkan Balasan

-->