Tak Hadiri Sidang Prapid, Korak Sumut: Kapolda Jangan Cengeng

sentralberita|Medan ~Koalisi Rakyat anti Kriminalisasi Sumatera Utara (Korak-Sumut) mengaku kecewa atas tidak hadirnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, dalam sidang Praperadilan (prapid)
yang dipimpin hakim tunggal Sayuti di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (21/12).

Dalam sidang gugatan No.95/Pid.Pra/2018/PN Medan, yang diajukan M Yusroh Hasibuan sebagai pemohon, memprapidkan Kepolri cq, Kapolda Sumut cq dan Direktur Reskrimsus Polda (termohon), atas tidak sahnya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan pemohon.

“Kami selaku pemohon pada intinya kecewa, karna hari ini kita menganggap pihak Kapolda (Sumut) dan jajaran dibawahnya faktanya hari ini tidak ada itikad baik untuk menghadiri permohonan tersebut. Kita anggap mereka hari ini mengulur-ulur wakru,” ungkap Maswan Tambak dari LBH Medan, kepada wartawan seusai persidangan.

Dalam hal ini, dia berharap kepada Polri dapat memberikan pelayanan yang baik dan dapat memberikan contoh kepada masyarakat. “Bahwa mereka sebagai pelayan dapat memberikan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya menghadiri prapid yang kami ajukan,” katanya.

Dia menjelaskan, kasus ini bermula setelah M Yusroh Hasibuan mengirimkan satu informasi ke gruop wartawan Kabupaten Batubara, terkait aksi mahasiswa di Siantar yang meminta Kapolda dicopot. “Kami menilai pihak Kapolda sebagai aparat penegak hukum masih cengeng. Karena kalimat copot Kapolda itu bukan sebagai tindak pidana,” tuturnya.

Dan yang paling disesali mereka, yakni tidak adanya penangkapan disertai tanpa ada dasar laporan. “Itu yang membuat kita paling kecewa terhadap Polda Sumut,” ucapnya.

Dia menyinggung kasus ini sebagai salah satu bentuk pembungkaman terhadap demokrasi, dengan produk UU ITE sebagai alasannya. “Disitu juga kami kecewa karna pasal yang di juncto kan dengan pasal 316 KHUP. Karna kami menganggap pasal 316 adalah pasal yang bisa juncto kan dengan pasal tertentu,” pungkasnya. Setidaknya, ada 24 pengacara terlibat didalam mendampingi kasus ini, tergabung dalam Korak Sumut.( SB/FS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *