Miliki 54 Kg Ganja,Hanya Dihukum 20 Tahun Oleh Hakim PN Medan

sentralberita|Medan ~Majelis hakim diketuai Gosen Butarbutar menjatuhkan hukuman masing-masing 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus narkotika jenis ganja. Kedua terdakwa Suryadi dan Hasanuddin (berkas terpisah) terbukti menjadi perantara penjualan ganja seberat 54kg.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana masing-masing 20 tahun penjara kepada terdakwa dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan,” ucap Hakim Gosen Butarbutar di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/12) sore.

Kedua terdakwa terbukti menjadi perantara ganja tersebut dari Gayo Lues, Aceh Timur untuk dikirimkan kepada seseorang di Medan. “Perbuatan para terdakwa, diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata hakim.

Dalam pertimbangan majelis hakim, kedua terdakwa tidak mendukung program pemberantasan narkotika yang sedang digalakkan pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya hanya sebagai perantara dan masih memiliki keluarga anak kecil yang harus dibiayai.

Vonis ini jauh turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum para terdakwa dengan hukuman masing-masing seumur hidup.

Atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa menerimanya, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, diketahui
terdakwa Suryadi bersama Hasanuddin (berkas terpisah) pada April 2018 di Pinggir jalan lintasan Gayo Lues Aceh Timur menerima barang bukti berupa tiga karung plastik yang berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 54 bal yang diperoleh dari Ipin (buron), barang haram itu akan dibawa menujua Medan.

“Terdakwa merental mobil dengan biaya harga rental mobil Rp300 ribu perhari selama dua hari namun biaya rental mobil tersebut baru dibayar satu hari oleh terdakwa,” kata JPU.

Dilanjutkan JPU, Ipin saat itu menjanjikan upah Rp1 juta perkg kepada kedua terdakwa bila berhasil mengantarkan ganja tersebut kepada pemesan di Medan.

Namun, naas, sebelum barang sampai para terdakwa akhirnya diciduk petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut yang sedang melaksanakan tugas patroli di Komplek Taman Setia Budi Indah Blok.3 No 30 Kel. Asam Kumbang, Medan tepatnya di rumah salah satu warga.
“Dari tangan mereka terdapat barang bukti tiga karung plastik berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 54 bal dan setelah ditimbang, keseluruhan beratnya 54kg,” urai JPU. ( SB/FS )

4 thoughts on “Miliki 54 Kg Ganja,Hanya Dihukum 20 Tahun Oleh Hakim PN Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *