Ditemukan Kerugian Negara Kasus Tapian Siri – Siri Kejatisu Akan Umumkan Tersangka
sentralberita|Medan~Penyelidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan proyek Taman Rajabatu dan Tapian Siri – Siri di Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) memasuki babak baru.Meski diakui cukup sulit,namun tim penyidik akhirnya menemukan adanya kerugian negara,dan segera akan diumumkan tersangkanya..
“Tim penyidik akhirnya menemukan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut,meski agak sulit namun kita sudah menemukan adanya unsur kerugian negara,dan segera akan kita umumkan tersangkanya,”tegas Aspidsus Kejati Sumut Agus Salim dihadapan wartawan,dalam acara Media.Gathering dan Coffe Morning di gedung Kejatisu,Senin (10/12).
Disebutkan Agus Salim,penyelidikan terhadap proyek pembangunan Taman Rajabatu dan Tapian Siri – siri di Madina melewati proses audit oleh pihak BPKP Sumut,dan hasilnya telah ditemukan adanya kerugian negara.
Namun ketika didesak siapa calon tersangka dan dari pihak mana,Aspidsus Kejatisu itu tidak bersedia membeberkannya,dengan alasan hal itu terkait teknis penyidikan.
“Soal siapa calon tersangkanya,belum bisa kita umumkan,karena itu teknis penyidik dan meski sudah ditingkatkan status hukumnya dari penyelidikan ke penyidikan tidak serta merta tersangkanya sudah ditetapkan,kita tunggulah “ujar Agussalim.
Dalam kesempatan yang juga dihadiri Wakajatisu Yudhi Sutoto dan seluruh asisten di jajaran Kejatisu,yakni Asintel,Aspidum,Aswas,Asbin dan Aswas juga terungkap bahwa kasus Pemalsuan Ijazah Bupati Simalungun JR Saragih dinyatakan sudah kadaluarsa,karena limit waktu pelimpahan sudah lewat waktu,karena kasus tersebut adalah terkait UU Pemilu.
“Kasus JR Saragih itu sudah kadaluarsa,sebab ada batas waktunya,karena yang diterapkan dalam kasus tersebut adalah UU Pemilu”,tegas Aspidum Edward Kaban.
Selain itu kasus tersangka penipuan Mujianto.juga mengemuka.Menurut Aspidum kasus tersebut masih dalam penelaahan dan pendalaman sehingga belum dapat dilakukan penuntutan di Pengadilan.
“Ya terkait kasus itu kita masih mendalami dan menelaah,karena ada surat pemberitauan ada fakta baru,sehingga kita butuh waktu,ungkap Aspidum.
Sedangkan terkait adanya laporan ke Bareskrim.Mabes Polri kepada Kajari Belawan dan Kasipidsus serta Jaksa penuntut,menurut Kejatisu,bahwa hal itu tidak semudah yang diperkirakan,karena untuk memanggil Jaksa harus ada rekomendasi khusus dari Kejaksaan Tinggi Sumut.”Sejauh ini belum ada pemberitahuan resmi,dan gak segampang itulah,tukas Agussalim.
Hal lain yang mengemuka dalam pertemua tersebut adalah terkait penanganan perkara pidsus selama tahun 2018,baik dalam tahap penyelidikan,penyidikan dan penuntutan,begitu juga dengan penyelamatan uang negara dari kasus korupsi yang ditangani jumlahnya puluhan miliar rupiah.
Peringatan HAKI
Sebelumnya Kajatisu diwakili Wakajatisu Yudhi Sutoto dan jajarannya melaksanakan upacara peringatan Hari Anti Korupsi Internasional ( HAKI ) di halam Kejatisy,dan dilanjutkan dengan pemberian stiker anti korupsi pada sejumlah pengendara baik roda dua dan empat di depan kantor Kejatisu Jalan AH Nasution.( SB/FS ).