Jadi Kurir Ganja 12 Kg, Mahasiswi Menangis Dihadapan Hakim

sentralberita|Medan ~Zuraida Yuridis (45) menangis tersedu-sedu dihadapan Majelis Hakim Dominggus Silaban yang mengadilinya di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/11/2018) sore. Zuraida mengaku melakukan aksi jahatnya mengirimkan 12 Kg ganja ke Pekanbaru, Riau untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Zuraida mengatakan bahwa dirinya sudah dua kali melakukan perbuatan haram ini. Sebelumnya, Zuraida melakukannya bersama dengan seseorang berinisial M(Buron). Saat itu, aksi mereka sukses.

“Ini sudah dua kali pak Hakim. Yang pertama bersama dengan Mariana berhasil, saya diupah Rp 2 juta. Tapi yang waktu ditangkap ini saya pergi sendiri dengan upah Rp 4 juta lebih jika barang sampai ke Pekanbaru,” ucapnya menangis tersedu-sedu.

Kepada Hakim Dominggus Silaban, Zuraida mengatakan bahwa dirinya saat ini berkuliah di salahsatu Universitas di Lhokseumawe, Aceh yang mana saat ini dia sedang menyusun skripsi.

“Saya kuliah S1, Ambil jurusan Tharbiyah di Lhokseumawe pak. Sebelumnya pernah jadi guru TK di Lhokseumawe juga,” ucapnya terbata-bata.

Wanita single parent ini mengatakan bahwa motif yang dilakukannya adalah untuk mencari pekerjaan memenuhi kebutuhan hidupnya.

Mendengarkan keterangannya, Hakim Dominggus merasa heran dengan tindakan yang diambil Zuraida. Dominggus menyayangkan seorang guru yang sekaligus calon sarjana ini mencari uang dengan cara haram.

“Kan bisa kamu cari pekerjaan lain. Jangan kamu pikir karena kurir bisa dihukum rendah, enggak. Cari pekerjaan yang halal apalagi kamu bakal sarjana,” ucap Hakim Dominggus.

Dalam sidang dakwaan sekaligus keterangan saksi dan terdakwa tersebut, JPU Cut hadirkan dua personel kepolisian dari Polrestabes Medan yang menangkap terdakwa yakni Aipda Hendrianto Siahaan dan Bripda Tony Simorangkir.

Aipda Hendrianto mengatakan bahwa saat itu, pihaknya berusaha menangkap orang lain namun saat itu, melihat gerak gerik Zuraida yang mencurigakan mereka memeriksa Zuraida dan menemukan barang haram jenis ganja yang disimpan dalam kardus.

“Sebenarnya mengincar orang lain. Tapi melihat terdakwa mencurigakan jadi diperiksa lah dia ini. Kita temukan ganja yang sudah dipress,” ucapnya.

“Saat itu dia mengaku diupah Rp 400.000 perkilonya jika berhasil. Dia pun mengaku mendapatkan ongkos transportasi dari orang yang menyuruhnya sebesar Rp 600.000,” pungkasnya

Zuraida sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cut Indri Hapsari dengan pidana primer Pasal  114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Subsider Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Berdasarkan Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab 10386/NNF/2018 tanggal 17 September 2018 pada kesimpulan bahwa barang bukti atas nama Zuraida Yurida adalah benar positif ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Cut dalam dakwaannya.

Zuraida ditangkap personel kepolisian di loket bus Rapi di Jalan Sisingamangaraja, Medan pada 17 Agustus 2018 lalu. Zuraida saat itu berencana mengirimkan barang haram tersebut kepada seseorang yang diperintahkan Mariana.

Saat dipapah petugas, Zuraida mengatakan bahwa dirinya memiliki 4 orang anak yang masih sekolah. Diapun mengaku bekerja karena kebutuhan dimana saat ini dia sudah berpisah dengan suaminya selama 8 tahun.

“Anak tertua umurnya 15 tahun dan yang paling kecil usianya 8 tahun. Berpisah dengan suami karena selama ini suami tak pernah berikan kesempatan bekerja,” ucapnya.

“Barang tersebut disuruh oleh orang tersebut. Saat tiba di Pekanbaru baru dikabari ke siapa barang akan diantarkan,” pungkasnya.( SB/FS )

One thought on “Jadi Kurir Ganja 12 Kg, Mahasiswi Menangis Dihadapan Hakim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *