Dirjen Bea Cukai: 5,6 Trilliun Kerugian Negara Tahun 2018 Akibat Penyeludupan

Personil Bea Cukai foto bersama dengan Kastam Malaysia pada acara penutupan Patkor Kastima Sinergi Indonesia-Malaysia Pengamanan Selat Malaka, Rabu (28/11) di halaman kantor Keuangan Medan yang dintadi dengan berbagai atraksi penmpilan karateka dan anjing pelacak. (Foto/SB/01)

Sentralberita|Medan~Dalam upacara penutupan PATKOR KASTIMA Sinergi Indonesia -Malaysia yang dilangsungkan di Medan, Sumatera Utara,Rabu (28/11/2018),  Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan bahwa Patkor Kastima  merupakan bukti eratnya hubungan bilateral dalam bidang Kepabeanan dan Cukai yang telah terbangun sejak tahun 1994.

“Operasi kali ini merupakan operasi terkoordinasi antara Bea Cukai lndonesia dan Bea Cukai Malaysia yang ke-24,”ujarnya pada  wartawan bersama Timbalan Ketua Pengarah Kastam Malaysia Datuk Zulkifli  dengan mengungkapkan, Patkor Kastima 24 Tahun 2018 ini melibatkan 267 personil yang berasal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan unsur kapal patrol sejumlah 17 (tujuh belas) kapal patroli.

Dengan area patroli meliputi seluruh perairan Selat Malaka dengan pembagian sektor dari Kantor Wilayah DJBC Aceh sampai dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam.

“Operasi yang melibatkan dua negara ini sangat penting dan strategis terutama bagi kondisi geografis Selat Malaka yang merupakan salah satu jalur penting perdagangan dunia. Untuk itu, diperlukan sinergi dan koordinasi yang baik antara Indonesia dan Malaysia guna mengamankan Selat Malaka dari tindakan ilegal yang merugikan dan mengancam kedua negara,” ungkap Heru..

Konfrensi pers Dijen Bea Cukai bersama dengan Kastam Malaysia, terkait dengan kerjasama antara malasysia dengan Indonesia dalam pengamanan penyeludupan melalui Selat Malaka, Rabu (28/11) di kantor Keuangan Jalan Diponogoro Medan (f-SB/01)

Sementara secata nasional pada tahun 2018, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan penindakan terhadap 186 kasus dengan berbagai komoditi mulai dari Sembako, Ballpress, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Hasil Tembakau hingga Narkotika dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp. 5.6 trilliun, dimana lebih dari 80% hasil penindakan tersebut dilakukan di wilayah perairan Selat Malaka.

Sedangkan pada operasi Patkor Kastima 24 Tahun 2018 yang telah dilangsungkan selama dua periode, Bea Cukai berhasil melakukan penindakan terhadap upaya-upaya Penyelundupan di wilayah Selat Malaka. Tercatat terdapat 12 penindakan terhadap berbagai Pelanggaran yang telah berhasil digagalkan operasi Patroli Laut Bea Cukai.

Dalam Patkor Kasuma 24A, Bea Cukai berhasil melakukan penindakan terhadap 6 kasus pelanggaran Dembawaan barang ilegal di antaranya bahan bangunan, sepeda motor, hingga kayu papan. 3°”Bntara, dalam Patkor Kastima 24B. Bea Cukai berhasil melakukan penindakan terhadap 6 kasus pelanggaran pembawaan barang legal  dari  crude oil. rokok, Minuman Morgandung Etil Alkohol (MMEA) dan bawang.

Hal menonjol pada Patkor Kastima ke-24 juga telah bemasil melakuan penindakm Iemadap MT YOSOA yang memuat 1500 KL Crude Oi dari Sen‘pah Balikpapan tquan OPL Tmu’ Malaysia dan KM. Tanpa Nama Penindakan iri merupakan hasi dari ‘nfon‘nasi ‘nteipn dati delegasi Bea Cukai yang dipenukarkan.

Pelaksanaan Patkor Kastima ke-24 ini mempakan bukti keseriusan pememtah dan Malaysia dalam mengamankan wilayah Selat Malaka dati tindakan penyelamakan yang dapat merugikan dua negara.

Kedepan diharapkan kualitas sharing informasi dan semangat dalam pelaksanam Patkor Kastima dapat berperan penting dalam menjaga keamanan dan ketemuan khususnya di

Perairan Selat Malaka serta menindak setiap kegiatan perdagangan iegd yang merugkan kedua negara sehingga tercipta “dimana  yang kondusif di Selat Malaka yang pada akhinya dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuan kedua negara.

Direktorat Jenderal Bea Cukai bersama Jabatan Kastam Diraja Malaysia (JKDM) secara kontinyu bersinergi dalam melakukan pengawasan di kawasan Selat Malaka. Sebagai salah satu jalur perdagangan tersibuk di dunia, potensi pelanggaran di Wilayah tersebut kerap terjadi, sehingga dibutuhkan extra effort dalam mencegah kemungkinan terjadinya tindakan penyelundupan di wilayah tersebut.

Untuk mengantisipasi tindak penyeludupan, Bea Cukai dan JKDM mengambil langkah taktis dan sinergis yaitu melaksanakan Operasi Patkor Kastima ke-24 yang merupakan salah satu bentuk nyata untuk melaksanakan instruksi Presiden Republik Indonesia dan sebagai salah satu program peningkatan pengawasan yang merupakan bagian dari Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai.(SB/01)

 

2 thoughts on “Dirjen Bea Cukai: 5,6 Trilliun Kerugian Negara Tahun 2018 Akibat Penyeludupan

  • Oktober 17, 2023 pada 3:22 am
    Permalink

    501730 464382This web website may possibly be a walk-through for all of the details you wanted in regards to this and didnt know who to question. Glimpse here, and you will definitely discover it. 708496

  • November 2, 2023 pada 9:53 pm
    Permalink

    239709 418071I was reading some of your content on this web site and I conceive this internet website is actually informative ! Keep on putting up. 837461

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *