Tolak Pledoi Terdakwa, JPU Tetap Pada Tuntutannya

sentralberita|Medan ~Menolak semua isi pledoi ( nota pembelaan ) terdakwa Chabubulloh S Harahap alias Habib ( 45 ) dan Anita Triana ( 45 ) penduduk Binjai,menyatakan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) tetap dalam tuntutannya yang meminta masing – masing terdakwa agar tetap dihukum 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara.

Hal tersebut termaktub dalam replik JPU Chandra Naibaho dari Kejari Medan atas nota pembelaan terdakwa pada sidang sebelumnya yang meminta terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan,mengacu kepada pasal 49 ayat 2 KUHPidana,tentang perbuatan membela diri,dalam sidang di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri ( Negeri ) Medan,diketuai majelis.hakim Richard Silalahi,Kamis (11/10)

Menurut JPU,apa yang dituangkan terdakwa dalam pledoinya sama sekali tidak berdasar,kabur dan jauh dari fakta persidangan.Sehingga majelis hakim dietuai Deson Togatorop yang menyidangkan perkara ini diminta agar menghukum terdakwa Chabibulloh Harahap 2 tahun penjara dan Anita Triana 1 tahun 6 bulan penjara,sesuai tuntutan sebelumnya,tandas JPU Chandra Naibaho.

Menurut JPU,apa yang diuangkapkan dalam nota tuntutannya telah sesuai fakta persidangan.

“Apa yang saya ungkapkan dalam nota tuntutan sebelumnya telah memenuhi unsur dan fakta hukum sesuai persidangan,berdasarkan keterangan para saksi maupun alat bukti”,tandas Chandra Naibaho.

Karena itu JPU  meminta hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara ini agar tetap menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa,sesuai tuntutan.

“Menyatakan perbuatan terdakwa telah sesuai dengan apa yang didakwakan dan dituntut JPU.Menolak segala keberatan dan pledoi terdakwa,meminta kepada majelis hakim agar mengabulkan tuntutan JPU dan menjatuhkan hukuman kepada  kedua terdakwa”,pinta JPU.

Dalam surat dakwaan disebutkan kedua terdakwa melakukan penganiayaan kepada korban Amister Sirait dan putrinya Bunga di Jalan Nibung Raya pada bulan Juni 2018 lalu,perbuatan terdakwa diancam dalam pasal 370 dan pasal 351 ayat 1 KUHPidana ( SB/FS ).

5 thoughts on “Tolak Pledoi Terdakwa, JPU Tetap Pada Tuntutannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *