Edarkan Ekstasi 16.992 Butir Dari Lapas Tj.Gusta,Egah Halim Dijatuhi Hukuman Mati

sentralberita|Medan ~Egah Halim hanya bisa pasrah saat mendapat hukuman pidana mati dari majelis hakim. Ia terbukti mengendalikan narkotika jenis pil ekstasi dari dalam Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Pria 46 tahun ini terbukti mengendalikan pil ekstasi sebanyak 16.992 butir untuk diedarkan melalui Lenny (berkas terpisah). “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati,” tandas majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/10) sore.

“Perbuatan terdakwa Egah Halim terbukti secara sah dan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas hakim yang menangani perkara Pidana Umum (Pidum) tersebut.

Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ermahyanti Tarigan. Terdakwa Egah Halim yang tanpa didampingi penasehat hukumnya terlihat bingung saat dihukum mati. Ia juga tampak melirik ke JPU.

“Atas putusan ini, terdakwa bisa mengambil sikap menerima atau banding selama 7 hari. Hal yang sama diberikan kepada JPU,” cetus hakim Erintuah seraya menutup sidang.

Egah Halim hanya bisa pasrah saat mendapat hukuman pidana mati dari majelis hakim. Ia terbukti mengendalikan narkotika jenis pil ekstasi dari dalam Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Pria 46 tahun ini terbukti mengendalikan pil ekstasi sebanyak 16.992 butir untuk diedarkan melalui Lenny (berkas terpisah). “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati,” tandas majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/10) sore.

“Perbuatan terdakwa Egah Halim terbukti secara sah dan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas hakim yang menangani perkara Pidana Umum (Pidum) tersebut.

Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ermahyanti Tarigan. Terdakwa Egah Halim yang tanpa didampingi penasehat hukumnya terlihat bingung saat dihukum mati. Ia juga tampak melirik ke JPU.

“Atas putusan ini, terdakwa bisa mengambil sikap menerima atau banding selama 7 hari. Hal yang sama diberikan kepada JPU,” cetus hakim Erintuah seraya menutup sidang.

Dalam dakwaan JPU, berawal dari ditangkapnya Lenny (berkas terpisah) oleh petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut pada Selasa tanggal 2 Agustus 2017 sekira jam 16.15 wib, di Lower Ground Centre Poin Mall, Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan.

“Saat penangkapan, petugas menemukan dua bungkus plastik berisi narkotika dalam bentuk pil berwarna pink dengan logo Hello Kity total sebanyak 2001 butir yang disimpan di dalam tasnya,” kata JPU.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan di tempat kos Lenny, Jalan Candi Prambanan Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah.

“Dari dalam kamar kos itu, ditemukan berupa 15 bungkus plastik berisi narkotika dalam bentuk sama dengan total sejumlah 14.991 butir,” lanjut Ermahyanti.

Ketika pemeriksaan, Lenny menerangkan bahwa memiliki, menyimpan narkotika tersebut atas perintah terdakwa Egah Halim yang merupakan napi di Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan. Lalu, petugas berkoordinasi dengan petugas Lapas Klas IA Tanjung Gusta untuk pemeriksaan terhadap terdakwa Egah Halim.

“Saat diperiksa, terdakwa Egah Halim mengakui bahwa ada menyuruh Lenny untuk memiliki narkotika untuk diedarkan sesuai dengan arahan dan perintahnya,” jelas JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) itu.

Adapun cara terdakwa Egah Halim dengan Lenny yaitu ia memesan barang narkotika sebanyak 30.000 butir pil melalui via telepon dengan orang yang diketahuinya bernama Saiful (DPO). ( SB/FS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *