Tabrak Tiga Pengendera, Supir Pajero di Gaperta Ditetapkan Jadi Tersangka
sentralberita|Medan~Lantaran tersangka menabrak tiga mahasiswa pengendara sepeda motor, di Jalan Gaperta, Selasa (30/10/2018) pagi bahkan satu diantaranya tewas ditempat, pejabat di Rutan Tanjung Gusta Medan berinisial MPJS ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalulintas. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Polsek Medan Helvetia
Hal itu diungkapkan, Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Trila Murni, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (31/10/208).
“Mulai hari ini, pengemudi mobil Pajero yang menabrak tiga pengendara sepeda motor sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
MPJS diketahui mengendarai Mitsubishi Pajero hitam BK 1526 KP menabrak tiga mahasiswa pengendara sepeda motor, di Jalan Gaperta, Selasa (30/10/2018) pagi lalu. Selain itu, Trila juga mengaku tersangka juga sudah resmi dilakukan penahanan. Penahanannya ujar Trila, mulai dilakukan, sejak ia resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Surat penahanannya juga sudah kita keluarkan pada hari ini juga,” jelasnya.
Seperti di ketahui, warga jalan Setia Budi Pasar 1, Perum Ray Pendopo, Tanjung Sari Medan ini menabrak dua pengendara sepeda motor di jalan Gaperta Medan, pada Selasa (30/10/2018) pagi.
Akibatnya, satu pengendara sepeda motor, bernama Saskia Rahma Tika meninggal dunia. Sedangkan dua korban lain, Ika Rahayu dan Riki Suwandi mengalami luka ringan sehingga harus mendapat perawatan di rumah sakit.
Menurut keterangan sejumlah warga di lokasi, bahwa kecelakaan tersebut terjadi saat mobil Mitsubishi Pajero hitam yang dikemudikan Pithra melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Griya menuju jalan Gaperta Medan.
Setibanya di TKP persisnya di depan minimarket, mobil itu menabrak pengendara motor yang datang dari arah berlawanan karena berusaha mendahuli mobil angkot yang ada di depannya, sehingga dua sepeda motor milik ketiga korban ringsek akibat kerasnya tabrakan tersebut.(SB/01/gk)