Polda Sumut Paparkan Tangkapan Tersangka Judi Togel, Daduk Kopyok, Bola Online dan Judi Tembak

Poldasu paparkan tangkapan judi dari berbagai daerah di Sumatera Utara, Senin (15/10/2018)

sentralberita|Medan~Polda Sumut memaparkan sejumlah tersangka judi yang ditangkap dari berbagai daerah di Sumatra Utara (Sumut), Senin (15/10). Adapun, masing-masing judi yang diamankan adalah kasus judi Tato Gelap (Togel), Dadu Kopyok, Judi Bola Online dan Judi Tembak Ikan (Ketangkasan).

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian didampingi Kasubdit III/Jahtanras Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak dan Kanit Vice Control (VC) Kompol Daniel Marinduri kepada wartawan mengatakan, para tersangka diamanakan tim Subdit III/Jahtaras Polda Sumut dari beberbagai wilayah Sumatra Utara (Sumut). Dari masing-masing lokasi, petugas berhasil mengamankan puluhan orang tersangka berserta barang bukti alat-alat perjudian.

“Jadi, Polda Sumut serius dalam menindak segala perjudian di Sumatra Utara (Sumut). Kita sikat mereka tanpa pandang bulu, dan ini hasilnya,”tegas Andi Rian kepada sejumlah wartawan.

Beromset 200 Juta Perbulan

Dari masing-masing judi yang diamankan, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian kepada wartawan mengatakan, Polda Sumut berhasil ‘menggulung’ sejumlah badar judi Tato Gelap (Togel) dari lima wilayah di Sumatra Utara (Sumut).

Baca Juga :  Polda Sumut Gelar Apel Pasukan Operasi Pengamanan Event Internasional Aquabike Toba 2024

“Ke-lima wilayah tersebut yakni, Pematang Siantar, Batu Bara, Deli Serdang, Samosir dan Simalungun. Ada 7 laporan polisi dengan 12 orang tersangka,”kata Andi Rian didampingi Kasubdit III/Jahtaras Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntan dan Kanit Vice Kontrol (VC) Kompol Daniel Marunduri, Senin (15/10).

Dari hasil pemeriskaan, lanjutnya, masing-masing tersangka beromset berkisar 200 juta per-bulan. (Ahmad)

Judi Bola Online

Subdit III/Jahtanras Polda Sumut juga meringkus tersangka judi Bola Online di Kota Medan. Empat orang tersangka berhasil diringkus dari dua laporan polisi.

“Judi Bola Online ini kita tangkap di wilayah Medan. Mereka sudah lama jadi Target Oprasi (TO),”kata Andi Rian didampingi Kasubdit III/Jahtaras Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntan dan Kanit Vice Kontrol (VC) Kompol Daniel Marunduri, Senin (15/10).

Baca Juga :  Polda Sumut Ungkap 398 Kasus Narkoba di Januari 2025, 519 Tersangka Diamankan

Dijelaskan Andi Rian, pengungkapan itu sendiri berawal dari informasi dari masyarakat kepada petugas Subdit III/Jahtaras Polda Sumut. Kemudian, dia bilang, tim melakukan penyelidikan dan berhasil meringku para tersangka.

“Dari pengakuan lara tersangka, mereka mampu beraih omset berkisar Rp122 juta hingga Rp 145 juta perbulan,”jelasnya.

 Judi Tembak 

Kali ini, Subdit III/Jahtanras Polda Sumut turut ‘menyeret’ bandar judi ketangkasan Tembak Gambar dan Dadu Guncang di wilayah  Medan-Tebing Tetinggi, Sumatra Utara.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian menyebutkan, Judi Tembak Gambar yang diamankan Subdit III/Jahtantas Polda Sumut berada di kawasan Medan. Sedangkan, Dadu Guncang diamankan dari daerah Sedang Bedagai Tebing-Tinggi, “sebut Andi Rian didampingi Kasubdit III/Jahtaras Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntan dan Kanit Vice Kontrol (VC) Kompol Daniel Marunduri, Senin (15/10). (SB/AR)

Tinggalkan Balasan

-->