Miliki Sabu 100 Kg Arman Dan Edi Dituntut Mati Jaksa
Sentralberita|Medan~Terbukti memiliki sabu seberat 100kg, dua terdakwa dituntut hukuman mati oleh JPU Chandra Naibaho. Kedua terdakwa yakni, Arman alias Man dan Edi Suryadi alias Adi. Keduanya merupakan terdakwa sabu jaringan internasional.
“Dengan ini meminta majelis hakim yang mengadili dan menyidangkan perkara ini agar menghukum para terdakwa dengan hukuman mati,” ucap JPU Chandra Naibaho di depan majelis hakim diketuai Ali Tarigan dalam sidang di ruang Cakra 8 PN Medan, Kamis (27/9) sore.
Dalam nota tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Diketahui dalam kasus ini, seorang terdakwa bernama Mulyadi alias Mul masih (DPO) dan terdakwa Syafii alias Fii meninggal dunia. Atas tuntutan JPU, terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan, dalam persidangan pekan depan.
Dalam dakwaan sebelumnya dakwaan sebelumnya, disebutkan ,kedua terdakwa merupakan bandar narkotika jaringan internasional. Mereka ditangkap satuan polisi Direktorat Narkoba Mabes Polri di rumah terdakwa Arman, di Jl. Baru, Lingk.15 Gg. Keluarga, Kel. Terjuan, Medan Marelan, pada 12 Desember 2017.
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 7 karung berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 100 Kg yang ditumpuk dan disembunyikan dalam tanah yang ditutup triplek di kamar mandi.
Sebelumnya dua saksi Polisi dari Direktorat Narkoba Mabes Polri dihadapan majelis hakim dan JPU dalam kesaksiannya menjelaskan penangkap terdakwa Arman Alias Man dan Edi Suryadi Alis Adi serta
Mulyadi alias Mul masih (DPO) dan terdakwa Syafii berdasarkan informasi masyarakat.
Selanjutnya mendapat informasi tersebut kemudian pihaknya melakukan penyelidikan,dan pengintaian hingga akhirnya berhasil menangkap para terdakwa. (SB/FS)