Dituding Tanpa Izin Hakim Janverson Perintahkan Jaksa Usut Toke Babi
sentralberita|Medan ~Anggota majelis hakim Janverson Sinaga memerintahkan JPU dari Kejari Belawan, supaya memeriksa dan mengusut pemilik daging babi yang melakukan pengiriman diduga tanpa izin di Pelabuhan Belawan.
“Kau darimana kau kirim daging babi itu,kau bikin malu aja kau.Pengiriman daging babi itu mesti ada izinnya.Hei Jaksa ini sidik ini apa izinnya,usut ini si pengirim babi ini.
Daging babi ini dari Namorambe pak, soal izinnya gak tau pak,pak Hiras Manik suda tiga kali mengirim daging itu, sebut saksi Indar Pandiangan,dihadapan majelis hakim diketuai Saryana SH MH,yang menyidangkan perkara terdakwa Yono Ifkar,terkait Pungutan Liar ( Pungli ) pengiriman daging babi yang digelar di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri ( PN ) Medan,Kamis (27/9).
Saksi Idar Limbong kepada hakim menyebutkan,bahwa pegiriman daging babi milik Hiras Manik tersebut dialkukan dibantu oleh sesorang bernama Rudi Limbong.
Ketika ditanya siapa Rudi Limbong,saksi menyebutkan ia adalah seorang Wartawan Reportase.”Wartawan pula lagi kau suruh mengirim daging babi.”tukas hakim.
“Macam gak ada kerjaan kau,bikin malu aja kau,daging babi pula lagi,sambung hakim.
Dalam kesaksiannya Idar juga mengaku daging babi tersebut tidak ditimbang dan tidak memiki dokumen sama sekali.
Saksi mengakui mendapat perintah untuk mengirim daging babi kepunyaan Hiras Manik,dan diberikan uang Rp.1 juta dan bertemu Rudi Limbong dan menyerahkan uang Rp.350 ribu untuk menguruskan dokumentasi.
Selanjutnya bertemu bersama Yono,dan diperintahkan agar barang tersebut ke petikemas.
Saksi mengaku daging babi tersebut,dikenakan Rp.600 ribu untuk biaya pengiriman.Lalu saksi menyerahkan uang tersebut kepada Yono di dalam mobil tanpa ada bukti pengiriman.
“Saya serahkan uang Rp 600 ribu itu kepada Yono di dalam mobil,dan gak ada surat izin,dan dokumen”,ungkap saksi.
Sementara ituHiras Manik, saksi Pemilik daging babi mengakui sebagai pengiriman daging babi ke Batam.
“Dikirim ke Batam kepada sesorang bernama Sirait,melalui jasa seorang wartawan Reportase bernama.Rudi Limbong,yang mulia”,tegas Hiras Manik.
Lanjut Hiras,barang yang dikirim 4 kotak,terdiri dari urusan karantina,dokumen diurus oleh Rudi Limbong.
Dan pengiriman daging babi sudah dilakukan tiga kali,dua kali langsung diantar ke rumah Rudi Limbong.
Mendengar jawaban saksi pemilik daging babi itu,Hakim Janverson mencecar saksi soal perizinan.
“Sudah berapa kali kau kirim,ini gak ada izinnya,udah ketangkap kau.Ini harus ada izinnya,bukan sembarangan ini,mana ekspedisinya.Ini illegal kau,gak sah itu,Jaksa periksa ini”,perintah hakim.( SB/FS )