KPU: #2019GantiPresiden Tidak Masuk Dalam Definisi Kampanye

Sentralberita|Jakarta~Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan #2019GantiPresiden didak masuk dalam definisi kampanye yang ramai menjelang kampanye Pilpres 2019.

“Kembali ke peraturan perundang-undangan, yang disebut kampanye itu apa, kegiatan peserta pemilu untuk mengingatkan pemilih dengan menawarkan visi misi, program dan citra diri lainya. Kalau soal tagar kan nggak ada hubungannya sama visi dan misi,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2018).

Ia mengatakan menyampaikan pendapat merupakan hak masyarakat. Namun Pramono mengingatkan penyampaian pendapat harus dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.

“Hak kebebasan berpendapat kan yang menjadi hak masyarakat, tinggal prosedur administrasinya apakah perlu menyampaikan laporan atau tidak, atau perlu pemberitahuan tahu tidak, itu kan hak kewenangan kepolisian,” ucapnya.

Menurut Pramono, KPU tidak ingin masuk dalam perdebatan tagar tersebut. Ia mengatakan soal kericuhan yang terjadi karena deklarasi #2019GantiPresiden, itu merupakan kewenangan kepolisian.

“KPU tidak ingin masuk keperdebatan soal ini masuk kampanye atau tidak,” kata Pramono.

“Kalau ada keramaian-keramaian penyampaian pendapat di publik itu menjadi kewenangan polisi apakah itu menimbulkan kericuhan atau tidak. Jadi silahkan persoalan ketertiban umum yang menjadi kewenangan polisi,” sambungnya.

Diharapkan masing-masing pendukung pasangan calon untuk tetap menahan diri saat menyampaikan dukungan. KPU juga berharap nantinya dukungan dapat diberikan dengan tidak melakukan provokasi.

“KPU berharap masing-masing pendukung pasangan calon untuk menahan diri mulai mensosialisasikan pasangan yang didukungnya dengan cara yang mengundang simpati bnyak orang, tidak perlu memprovokasi, dengan menggunakan isu-isu,” jelas Pramono. (SB/dik.c/01)

2 thoughts on “KPU: #2019GantiPresiden Tidak Masuk Dalam Definisi Kampanye

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *