Edarkan 2 Ons Sabu, Pasaribu Bercucuran Air Mata Divonis 8,8 Tahun
Sentralberita|Medan~Tommy Alexander Pasaribu (21), tak bisa menahan tangisnya saat divonis selama 8,8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Tommy dinilai bersalah ikut terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu seberat 2 ons yang berhasil diungkap petugas Polda Sumut pada November 2017 lalu.
Saat itu Tommy ditangkap bersama rekannya Yanto alias Anto (berkas terpisah). Petugas menyaru sebagai pembeli. Petugas memesan 2 ons sabu dengan rincian harga 1 onsnya senilai Rp65 juta.
Pertemuan pun disepakati dilakukan di rumah Anto di Jln Keramat Komplek TKBM Blok A No. 23, Medan Labuhan.
Saat sabu diantarkan, keduanya langsung diringkus dan diboyong ke Mapolda Sumut.
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 (2) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/8) sore.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina Surbakti yang sebelumnya juga menuntut terdakwa sama dengan vonis majelis hakim menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, terdakwa yang syok mendengar putusan itu langsung menangis. “Saya juga pikir-pikir Pak Hakim,” kata Tommy sambil menyeka air matanya. ( SB/FS )