Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Sumut Beda Pendapat Soal Penambahan 10 Nama Masuk di DPT Sumut, Penetapan DPT Sumut Diskor Berulangkali

Rapat pleno terbuka penetapan DPT pemilu 2019, jumat (31/8/2). F/SB/01)

Sentralberita| Medan~Penambahan 10 Nama yang diajukan KPU Kota Medan untuk bisa ditetapkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019 membuat Rapat Pleno Terbuka Rakapitulasi dan Penetapan Pemilu 2019 Sumut diskor berulangkali, Jum,at (31/8/2018).

Rapat pleno Dibuka Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, dihadiri KPU Kabupaten/kota se Se-Sumut, partai Politik, komisioner KPU Yulhasni, Iskandar Zulkarnain ,Nazir Salim Manik,Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Raihan Rasahan serta Bawaslu Medan Fadli.

KPU Kabupaten/ Kota membacakan rekapitulasi DPT yang ditetapkan mereka sebelumnya di daerah masing-masing. Dari DPT yang dibacakan tersebut disampaikan untuk DPT Sumut pemilu 2019 sebanyak 9.426.210: Laki-laki 4.367.952, perempuan 4.758.258.

Dalam sesi tanggapan peserta Pleno, selain partai politik dan Bawaslu Sumut Syafrida memberikan tanggapan dan dijawab KPU Sumut, KPU Kota Medan Herdensi meminta agar 10 nama pemilih dimasukkan dalam DPT tersebut.

Mulia Banurea yang memimpin pleno tersebut meminta penjelasan. “Bawaslu Medan tadi pagi memberikan rekomendasi agar 10 nama pemilih lima untuk laki-lima untuk perempuan dimasukkan DPT, kami menyetujuinya dan karena itu meminta pleno penetapan DPT Pemilu 2019 dimasukkan,”ujar Herdensi.

Baca Juga :  TPS Pilkada 2024 di Sumut 25.059, Robby Effendi Hutagalung: PPS Pertengahan Juni Bakal Rekrut 41.406 Pantarlih

Mulia Banurea setuju dimasukkan asalkan sudah sesuai dalam pendataan Sidalih. Dalam mengecekan Sidalih tersebut Rapat diskor, setelah dicek jumlahnya sesuai 10, lima dari Medan Barat lima Medan Helvetia, namun jenis kelamin berbeda 4 laki 6 perempauan.

Atas perbedaan jenis ini Mulia menganggap tidak sesuai dengan sidalih dan melemparkan kepeserta dan partai politik tidak setuju. Ketua Bawaslu Sumut memberikan penjelasan hal tersebut sudah bisa dimasukkan karena jumlahnya sama dan bisa nanti perbaikan. “Itu Sistem sidalih yang belum bisa membaca ketua, kita harus tepat waktu,”ujar Syafrida.

Mulia Banurea tetap tidak setuju.”Kita harus benar-benar sesuai dengan Sidalih akurasinya, soal waktu sampai pukul 00 wib,”ujarnya. Akhirnya kembali disepakti untuk disesuai dengan Sidalih dan rapat pleno kembali diskor hingga berita dibuat.

Baca Juga :  KPU Medan Luncurkan Maskot danĀ  Jingle Pilkada Kota Medan 2024, Dalam Waktu Dekat akan Menerima Pendaftaran Calon dan Diharapkan Partisipasi Pemilih Meningkat

Dalam sambutannya ketika mebuka pleno menyampaikan, pada Pemilu 2019 yang terdiri atas Pileg dan Pilpres hanya warga yang membawa e-KTP yang diperkenankan memilih. Hal itu sesuai dengan ketentuan UU No 7/2017 tentang Pemilu.

Pleno DPT ini katanya, bertujuan menyusun data yang akurat tentang data pemilih pada Pemilu 2019. Sebab, skurasi data tersebut merupakan salah satu penentu kwalitas penyelenggaraan pemilu. Untuk itu para penyelenggara harus berupaya optimal memastikan data pemilih.

“Jika ada data pemilih yang tidak sinkron, di rapat inilah disinkronkan. Itu sebabnya kita juga menghadirkan Disdukcapil. Karena pada Pileg mendatang semua pemilih harus membawa e-KTP, tidak boleh lagi membawa suket,” kata Mulia. (SB/Husni L)

 

Tinggalkan Balasan

-->