21 Bal Ganja Diamankan Polres Deliserdang

Sentralberita| Medan~Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Deliserdang telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika, Minggu (27/5/2018) di Jalan Medan Siantar terminal bus Lubuk pakam berinisial S, alamat Dusun Makmur Desa Rawa Itek Kabupaten Aceh Utara sebanyak 21 bal diduga ganja.

Penangkapan dilakukan berawal dari adanya informasi masyarakat, seorang lelaki yang membawa ganja dari aceh yang mengunakan bus MAKMUR kemudian anggota opsnal sat reskrim menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan pemeriksaan salah seorang penumpang yang dicurigaai.

Kemudain anggota langsung mengamankan laki laki tersebut dan langsung melakukan introgasi dan melalukan pengeladan terhadap barang milik penumpang tersebut yang mengaku bernama SABARULLAH als LALAH dan melakukan pemeriksaan barang bawaan miliknya berupa 1 kardus yang dimasukan kedalam kantong plastik merah yang didalamnya terdapat 21 ( dua puluh satu ) Bal yang diduga ganja .

Menurut pengakuan tersangka, narkoba tersebut dibawa dari Aceh punya kawanyanya yang bernama CAHA. tinggal di Aceh utara desa Sawang dan barang tersebut akan dibawa ke wilayah SOREK kab PELALAWAN prov Riau dan akan diserahkan kepada seseorang yang akan diberitahu oleh CAHA setalah sampai ditempat.

Kemudian dari mengatar barang tersebut pelaku mendapatkan upah Rp 400.000 ( empat ratus ribu rupiah ) perbalnya . (SB/AR)

One thought on “21 Bal Ganja Diamankan Polres Deliserdang

  • November 10, 2023 pada 1:16 am
    Permalink

    490411 415930Excellently written article, doubts all bloggers offered the identical content since you, the internet has to be far better spot. Please stay the very best! 565996

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *