Eksekusi Ruko Nenek Zaitun Akhirnya Dibatalkan
Sentralberita|Medan~Rencana eksekusi pengosongan ( Ontruiming) terhadap dua lantai rumah toko ( ruko ) milik nenek Zaitun di Jalan Palangkaraya no.17 Medan, akhirnya dibatalkan dalam waktu yang tidak ditentukan.
“Memang benar dalam pertemuan dengan Pihak PN Medan ( Jurusita) sebagai eksekutor,tadi kita bertemu di kantor Lurah Pasar Baru bersama tim pengacara dan perwakilan Ormas Islam,yang intinya sepakat membatalkan rencana eksekusi hari ini ( Senin 14/5),dan pembatalan disepakati dalam waktu yang tidak ditentukan”,ujar T.Djohan kepada andalas di Medan.
Ketika ditanya apa alasan dibatalkannya rencana eksekusi.Menurut T.Djohan pembatalan eksekusi,tak terlepas dari kondisi politik yang memanas beberapa hari terakhir ini terkait adanya ledakan bom di sejumlah tempat di Surabaya Jawa Timur serta situasi Pilkada yang saat sekarang masih dalam masa kampanye,sehingga pihak Polresta Medan tidak mengirimkan aparat pengamanan untuk agenda eksekusi.
Dikatakan T.Djohan dalam pertemuan di ruangan kerja Lurah Pasar Baru,tampak juga hadir sejumlah anggota keluarga termohon dan perwakilan Ormas Islam seperti FUI ,FPI Medan yang sejak pagi sudah hadir dan mengadakan pertemuan dan pengajian di rumah termohon eksekusi,bersama puluhan laskar dan anggotanya.
Ditambahkan T.Djohan sedangkan terkait rencana eksekusi terhadap ruko nenek Zaitun adalah berdasarkan surat penetapan eksekusi pengosongan Ketua Pengadilan Negeri ( PN ) Medan Marsudin Nainggolan sesuai objek sengketa,bernomor 31/Eks/2016/312/Pdt.G/2011/PN ,Mdn.
Sebelumnya PN Medan telah melakukan rapat koordinasi dengan pihak Polresta untuk rencana pengamanan eksekusi,yang dihadiri Kabagops dan para pihak berperkara ( pemohonon eksekusi dan termohon),papar T.Djohan.
Diungkapkan, pada saat pertemuan,pihak termohon eksekusi,melalui Hamdani Harahap,yang merupakan Direktur LADUI Sumut meminta agar eksekusi ditangguhkan,untuk menghargai proses hukum yang masih berjalan di PN Medan yakni adanya sidang Peninjauan Kembali ( PK ) terhadap kasus tersebut.Selain itu adanya pengaduan terhadap pemohon Harwei Jakin yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan,dan kini tengah dalam penyelidikan di Polresta Medan.
Saat itu kata T.Djohan menirukan ucapan Pengacara Hamdani Harahap,ada ucapan dari Jurusita PN Medan Abdurrahman yang seolah – olah sangat mendesak dan memberikan kesan keberpihakannya dalam kasus tersebut.Padahal ia kan orang tengah tidak selayaknya bersikap seperti membela pihak pemohon,ujar T.Djohan.
Seperti diketahui,pada (2/12) Hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Medan,menolak gugatan nenek Zaitun atas rumah yang ditempatinya sudah lebih dari 50 tahun di Jalan Palangkaraya no.56 A.
Sedangkan Gugatan yang dilayangkan terhadap Harwei Yakin dalam pertimbangan majelis hakim,pihak – pihak dalam gugatan no.179/ Pdt.G/2017/PN Mdn,ada kesamaan dengan pihak – pihak dalam putusan PN No.312/Pdt.G/2011/PN Mdn jo putusan Pengadilan Tinggi Medan No.19/PT/2012,jo putusan MA No.21 Tahun 2015.
Sementara itu Lansir Tarigan,kuasa hukum Harwei Yakin kepada wartawan mengatakan sepakat dilakukan penundaan eksekusi demi mendinginkan situasi yang kurang kondusif.Apalagi menjelang kedatangan bulan Suci Ramadhan (SB/FS)